Majalah Farmasetika – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang beredar di media sosial dengan nama naskah versi final, disebutkan dukun bayi dan paranormal termasuk jasa pelayanan medis.
Hal ini membuat ramai di media twitter, seperti disampaikan akun Kusumandaru (9/10/2020).
“No 8 kita punya teman sejawat baru” tulis akun Kusumandaru seraya memperlihatkan screenshoot.
Dalam draft RUU penjelasan pasal 112, pasal 4a, ayat 3 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
Dalam pasal 112 berisi terkait jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa diantaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Sementara itu, akun twitter @collegemenfess menyebut jika potongan dalam poin drat Cipta Kerja itu sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya.
“[cm] farmasi ga ada. Tertohok tuh baca poin terakhir. Yaudah yuk yang farmasi mundur mundur, sekarang pengobatannya pake dukun. Udah kuliahnya mahal tambah sulit, gaji ga sebanding, yang paling menyedihkan lagi karena ga dianggep tambah payung hukumnya ga ada” cuit collegemenfess (9/10/2020).
Definisi pelayanan medis menurut KBBI adalah pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu.
Penelusuran redaksi Majalah Farmasetika, file draft naskah RUU Cipta Kerja banyak beredar di media sosial.
Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020. RUU tersebut tebalnya 1028 halaman.
Kemudian, beredar lagi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU pada 5 Oktober 2020.
Versi inilah yang memuat adanya dukun bayi dan paranormal sebagai salah satu jenis jasa layanan kesehatan medis.
Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.
“Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel,” kata seorang pejabat di pemerintahan yang tak ingin disebutkan namanya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. “[Draf Final] Bukan yang beredar di luar,” katanya.
Sumber :
Terungkap, Misteri Keberadaan Naskah Asli UU Cipta Kerja! https://www.cnbcindonesia.com/news/20201008122624-4-192792/terungkap-misteri-keberadaan-naskah-asli-uu-cipta-kerja
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…