Majalah Farmasetika – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang beredar di media sosial dengan nama naskah versi final, disebutkan dukun bayi dan paranormal termasuk jasa pelayanan medis.
Hal ini membuat ramai di media twitter, seperti disampaikan akun Kusumandaru (9/10/2020).
“No 8 kita punya teman sejawat baru” tulis akun Kusumandaru seraya memperlihatkan screenshoot.
Dalam draft RUU penjelasan pasal 112, pasal 4a, ayat 3 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
Dalam pasal 112 berisi terkait jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa diantaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Sementara itu, akun twitter @collegemenfess menyebut jika potongan dalam poin drat Cipta Kerja itu sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya.
“[cm] farmasi ga ada. Tertohok tuh baca poin terakhir. Yaudah yuk yang farmasi mundur mundur, sekarang pengobatannya pake dukun. Udah kuliahnya mahal tambah sulit, gaji ga sebanding, yang paling menyedihkan lagi karena ga dianggep tambah payung hukumnya ga ada” cuit collegemenfess (9/10/2020).
Definisi pelayanan medis menurut KBBI adalah pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu.
Penelusuran redaksi Majalah Farmasetika, file draft naskah RUU Cipta Kerja banyak beredar di media sosial.
Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020. RUU tersebut tebalnya 1028 halaman.
Kemudian, beredar lagi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU pada 5 Oktober 2020.
Versi inilah yang memuat adanya dukun bayi dan paranormal sebagai salah satu jenis jasa layanan kesehatan medis.
Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.
“Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel,” kata seorang pejabat di pemerintahan yang tak ingin disebutkan namanya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. “[Draf Final] Bukan yang beredar di luar,” katanya.
Sumber :
Terungkap, Misteri Keberadaan Naskah Asli UU Cipta Kerja! https://www.cnbcindonesia.com/news/20201008122624-4-192792/terungkap-misteri-keberadaan-naskah-asli-uu-cipta-kerja
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…