Majalah Farmasetika – Terjawab sudah asal usul dukun bayi dan paranormal dikategorikan layanan kesehatan medis yang tidak kena pajak muncul di Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) serta mengapa layanan kefarmasian belum diakui sebagai layanan kesehatan medis.
Baru-baru ini ramai di media sosial layanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker tidak termasuk dalam layanan medis yang tidak kena pajak seperti halnya paranormal dan dukun bayi.
RUU Ciptaker merupakan omnibus law yang artinya UU lintas sektor sebagai langkah pemerintah meringkas regulasi (deregulasi) dengan tujuan reformasi birokrasi termasuk didalamnya membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penelusuran redaksi Majalah Farmasetika terhadap UU PPN muncul pertama kalinya pada UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah.
UU Nomor 42 Tahun 2009 merupakan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pada perubahan ketiga inilah yang hingga saat ini masih berlaku muncul pasal tambahan terkait pasal objek tidak kena PPN beserta penjelasannya.
Dalam pasal perubahan Pasal 4a poin 3 dinyatakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
Dalam pasal penjelasannya dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
Bila menilik ke poin sebelumnya terkait jenis barang yang tidak PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Di tahun yang sama dimana sudah muncul Peraturan Pemerintah No. 51 terkait Pekerjaan Kefarmasian, dinyatakan bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Menurut regulasi UU PPN Tahun 2009 ini, sediaan farmasi berarti termasuk kategori barang kena PPN. Pelayanan jual beli sediaan farmasi otomatis dikenakan PPN.
Hanya jasa profesi apoteker dalam memberikan Konseling, Informasi, Edukasi sejak tahun 2009 hingga kini belum diakui pemerintah seperti halnya jasa layanan dukun bayi dan paranormal. (Ed./NW).
Sumber :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…