Majalah Farmasetika – Produk kembalian adalah produk yang telah beredar, yang kemudian dikembalikan ke distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF) karena kerusakan, daluwarsa, atau alasan lain misalnya kondisi wadah atau kemasan yang dapat menimbulkan keraguan akan identitas, mutu, keamanan produk serta kesalahan administratif yang menyangkut jumlah dan jenis.
Terdapat dua kategori produk kembalian yaitu produk obat dan non-obat (seperti makanan, minuman, kosmetik, dan lainnya). Perbedaan retur produk obat dan produk non-obat terletak pada dokumen yang diperlukan.
Untuk retur produk obat, dokumen yang diperlukan adalah TTRB (Tanda Terima Retur Barang). Dokumen tersebut akan dibuatkan oleh salesman PBF.
Sedangkan untuk retur produk non-obat, dokumen yang dibutuhkan adalah RTV (Return to Vendor) yang dibuat oleh outlet dan TTRS (Tanda Terima Retur Sementara) yang kemudian akan dijadikan TTRB (Tanda Terima Retur Barang).
Dokumen TTRS dan TTRB dibuat oleh bagian ekspedisi dari PBF.
Berikut ini alur proses retur produk obat dan non-obat:
a. Kriteria Good (Barang masih dalam kualitas baik dan dapat dijual kembali)
b. Kriteria Bad (Kualitas barang buruk dan tidak dapat dijual kembali)
a. LBR (Laporan Barang Rusak)
b. SJP (Surat Jawaban Prinsipal)
c. BAPB (Berita Acara Pemusnahan Barang) atau BAST (Berita Acara Serah Terima)
d. Shiplist
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, harus tersedia prosedur tertulis untuk penanganan dan penerimaan obat dan/atau bahan obat kembalian dengan memperhatikan hal berikut:
Obat dan/atau bahan obat kembalian harus disimpan terpisah dari obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual dan dalam area terkunci serta diberi label yang jelas sampai ada keputusan tindak lanjut. Persyaratan obat dan/atau bahan obat yang layak dijual kembali, antara lain jika:
Area karantina untuk produk kembalian, rusak dan penarikan produk (recall) harus terpisah secara fisik dengan produk lain yang layak jual, dengan penandaan yang jelas, terkunci, dan dengan suhu penyimpanan yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan pengambilan, masuk dalam stok jual, terjual kembali, dan pencurian. Untuk obat dan/atau bahan obat yang memerlukan kondisi suhu penyimpanan yang rendah tidak dapat dikembalikan.
Transportasi yang digunakan untuk obat dan/atau bahan obat kembalian harus dipastikan sesuai dengan persyaratan penyimpanan. Obat dan/atau bahan obat kembalian yang layak jual harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga sistem pengeluaran barang dapat dijamin sesuai dengan FEFO (First Expired First Out).
Sumber :
Badan POM RI. 2020. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…