Majalah Farmasetika – Menurut CDOB (BPOM, 2019) Penerimaan barang bertujuan untuk memastikan bahwa kiriman obat,bahan obat maupun alat kesehatan yang diterima benar, berasal dari pemasok yang disetujui, tidak rusak atau tidak mengalami perubahan selama transportasi.
Pada saat obat atau produk alat kesehatan diantar ke Pedagang Besar Farmasi atau biasa disebut dengan PBF, personil yang bertugas di gudang akan memeriksa terlebih dahulu obat tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain, obat tidak boleh diterima jika sudah atau mendekati kadaluwarsa.
Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa obat, bahan obat dan alat kesehatan harus dicatat pada saat penerimaan, untuk mempermudah penelusuran. Selain itu, kesesuaian jumlah, jenis dan bentuk sediaan obat tersebut juga diperiksa dan dilakukan pemeriksaan berupa data pada Surat Pesanan (SP), faktur serta kondisi fisik barang tersebut.
Jika ditemukan obat,bahan obat, dan alat kesehatan diduga palsu, bets tersebut harus segera dipisahkan dan dilaporkan ke instansi berwenang, dan ke pemegang izin edar. Pengiriman obat,bahan obat, dan alat kesehatan yang diterima dari sarana transportasi harus diperiksa sebagai bentuk verifikasi terhadap keutuhan kontainer / sistem penutup, fisik dan fitur kemasan serta label kemasan.
Tetapi jika seluruh obat dan alat kesehatan yang diantar telah sesuai dengan faktur, kondisi yang baik dan tidak mendekati kadaluwarsa, maka produk tersebut selanjutnya akan dibawa ke gudang penyimpanan. Faktur yang dibawa oleh kurir tersebut pada saat mengantar barang akan ditandatangani oleh petugas gudang sebagai pihak penerima, kemudian tanggal penerimaan barang juga harus di tulis dengan jelas pada faktur tersebut. Faktur yang sudah ditandatangan kemudian di stempel dengan stempel PBF yang bersangkutan. Lembar copy faktur dari pihak supplier akan di terima oleh PBF, data dari faktur tersebut kemudian di input. Data yang di input berupa data nomor faktur, nama obat pesanan, jumlah pesanan dan harga yang di peroleh untuk pembelian produk tersebut.
Data lain yang juga terdapat dalam faktur adalah tanggal jatuh tempo. Lamanya tempo yang akan diberikan masing-masing penyalur untuk PBF melakukan pembayaran obat pesanannya dapat berbeda-beda, yaitu antara 7 sampai 60 hari dari sejak barang tersebut diatarkan ke pihak PBF. Tanggal jatuh tempot yang telah disesuaikan oleh PBF kemudian di tulis di dalam faktur tersebut.
Berikut prosedur penerimaan produk Menurut CDOB (BPOM RI,2015)
Khusus untuk Produk Rantai Dingin:
Sumber :
Badan POM RI. 2019. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta.
Badan POM RI. 2015. Petunjuk Pelaksanaan Cara Distribudi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Majalah Farmasetika - Konferensi | Asembia Specialty Pharmacy Summit Dengan 50 produk biosimilar yang disetujui…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui formulasi adalimumab-adbm (Cyltezo; Boehringer Ingelheim) yang berkonsentrasi tinggi dan…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan desain jalur cepat…
Majalah Farmasetika - Menurut hasil dari sebuah penelitian terbaru yang dipublikasikan dalam JAMA Network Open,…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menerima aplikasi lisensi biologis (BLA)…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menyetujui ustekinumab-aekn (Selarsdi; Teva Pharmaceuticals,…