Majalah Farmasetika – Tenaga Kefarmasian yakni Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian bisa mendapatkan program vaksinasi COVID-19 untuk periode 1 tenaga kesehatan yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES), seperti Rumah Sakit, Klinik, dan Apotek. Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin produksi Sinovac.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi COVID-19 melalui Chatbot whatsapp (WA) di nomor 081110500567. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registrasi di mana pun.
Sementara ini registrasi melalui WA tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan termasuk tenaga kefarmasian.
Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin. Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.
Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp Victoria Grand menyampaikan bahwa Kolaborasi WhatsApp dengan Pemerintah Indonesia terkait Vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia, dimana Chatbot WhatsApp digunakan untuk mempermudah proses bagi para tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksin di Indonesia. Tentunya dengan dibarengi dengan privasi tinggi terhadap data.
“Kami berharap tim medis yang telah dengan sangat berani berada di garda terdepan selama hampir satu tahun, akan mendapat proses yang aman dan mudah dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin,” kata Victoria Grand dalam rilis dari Kemenkes, Jumat (15/01/2021).
Penerima vaksinasi COVID-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA itu dengan mengetik kata kunci ‘Vaksin’. Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.
Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan 6 angka terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar dan tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
Langkah selanjutnya akan dilakukan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.
Berikutnya Chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksin.
Para tenaga kesehatan juga dapat mengecek nama mereka di situs pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar, sasaran diminta segera mengajukan program vaksinasi dengan mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Cara mendaftar melalui email tersebut dengan judul “VAKSIN NAKES_NIK Anda” dan dilengkapi data:
Nama – NIK – Alamat – No HP – tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala FASYANKES tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.
Selain melalui WA, Kemenkes juga menyediakan channel registrasi vaksinasi COVID melalui:
– SMS Blast PEDULICOVID:
– Website pedulilindungi.id,
– email vaksin@pedulilindungi.id,
– call/UMB *119#, dan
– Hotline Vaksinasi COVID-19 119 Ext 9.
Mengingat pentingnya program vaksinasi, pemerintah berharap masyarakat mendukung dan berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan pelaksanaannya. Pemerintah juga menjamin keamanan data penerima vaksinasi COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA https://setkab.go.id/penerima-vaksinasi-covid-19-dapat-registrasi-via-wa/
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…
Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…
Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…
Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…
Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…