Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui ajuan PT Bio Farma untuk menambahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun ke atas) dengan interval penyuntikan 0
dan 28 hari dan alternatif interval penyuntikan 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa (18-59
tahun).
Hal ini terungkap dalam surat BPOM nomor T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE terkait perubahan obat CoronaVac.
Keputusan ini dirilis BPOM setelah perusahaan Sinovac merilis data interim uji klinis tahap-I dan tahap-II pada orang dewasa sehat berusia 60 tahun ke atas yang menunjukkan vaksin akan aman dan stabil pada orang dewasa yang lebih tua pada hari Kamis kemarin.
Uji klinis Fase-I dan Fase-II oleh Sinovac telah melibatkan 422 orang dewasa berusia 60 tahun ke atas di kota Renqiu, Provinsi Hebei China Utara antara Mei dan Juni 2020 dan telah diterbitkan dk The Lancet pada 1 Februari 2021.
Dalam suratnya tertulis, dengan mempertimbangkan keadaan emergensi wabah pandemi COVID-19 dan terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut di atas untuk pencegahan COVID-19, maka Badan POM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk penggunaan emergensi (Emergency Use Authorization) terbatas pada
kondisi wabah pandemi dengan ketentuan sebagai berikut:
Persetujuan ini diberikan sesuai dengan informasi produk (Fact Sheet for Health Care dan Informasi Produk untuk Pasien).
“Persetujuan Registrasi Variasi ini wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan ini dikeluarkan.” Tegas surat tertanggal 5 Februari 2021 ini.
Selain itu, wajib melaporkan jumlah, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa bets terakhir yang diedarkan sebelum pelaksanaan Registrasi Variasi kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
“Persetujuan ini merupakan adendum dari Nomor Izin Edar EUA2057300143A1 tanggal 11 Januari
2021 yang berlaku hingga akhir masa pandemik COVID-19.” Jelas surat yang ditujukan untuk PT Bio Farma.
Selain itu, wajib melaporkan jumlah, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa bets terakhir yang diedarkan
sebelum pelaksanaan Registrasi Variasi kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…