Vaksin

Cara Distribusi dan Penyimpanan 7 Jenis Vaksin COVID-19 Program Pemerintah

Majalah Farmasetika – Distribusi dan penyimpanan vaksin merupakan kunci keberhasilan vaksinasi yang akan dilaksanakan untuk seluruh rakyat Indonesia mendatang. Beberapa vaksin yang digunakan oleh pemerintah memiliki berbagai macam suhu penyimpanan yang berbeda. Maka dari itu, seluruh pihak terkait harus mengetahui tentang standar yang harus dipenuhi guna menjaga kualitas vaksin yang baik, agar kualitas vaksin yang diberikan tetap terjaga.

Menteri Kesehatan RI pada Senin, 28 Desember 2020 menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan pemerintah Indonesia untuk rakyat Indonesia dengan tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Untuk tenaga kesehatan.
  2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Untuk petugas pelayanan publik dan kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
  3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Adapun jenis vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Tujuh jenis vaksin itu antara lain vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.

Distribusi vaksin yang akan dilakukan di Indonesia yang akan dibawa dengan cold box / vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dan disertai dengan alat pemantau suhu agar seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran.

Berdasarkan prosedur/manajemen penyimpanannya, vaksin COVID-19 dibagi menjadi 3 yaitu :

Penyimpanan Vaksin pada Suhu 2-8 °C (Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm)

  • Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
  • Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/ rumah tangga, dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.
  • Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.

Penyimpanan Vaksin pada Suhu -20 °C (Moderna)

  • Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
  • Vaksin dapat bertahan selama 30 hari pada suhu 2-8 °C. Pada vaccine refrigerator, letakkan vaksin dekat dengan evaporator.

Penyimpanan Vaksin pada Suhu -70 °C (Pfizer)

  • Penyimpanan jenis vaksin COVID-19 ini membutuhkan sarana Ultra Cold Chain (UCC). Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
  • Sarana UCC yang dimaksud adalah freezer dengan suhu sangat rendah (Ultra Low Temperature/ULT) dan alat transportasi vaksin khusus.
  • Alat transportasi vaksin UCC (berupa kontainer pasif) terdiri dari dua yaitu Arktek menggunakan kotak dingin berupa PCM (Phase-Change Materials) dan thermoshipper menggunakan dry ice. PCM dan dry ice berfungsi mempertahankan suhu dingin.

Pada lokasi yang menjadi pusat penyimpanan UCC (UCC Hub) dibutuhkan sarana yaitu:

  • Freezer ULT ukuran besar -85 °C (500 sampai dengan 700 liters, kapasitas muatan sampai dengan 25,000 vial).
  • Freezer ULT ukuran kecil -85 °C sebagai cadangan dan menyimpan paket PCM pada -85 ° C.

Pada lokasi yang menjadi pusat penyimpanan jarak jauh dibutuhkan sarana yaitu:

  • Freezer UTL -85 ° C kecil (masing-masing 70 liter).
  • Alat transportasi vaksin khusus (Arktek) untuk penyimpanan jangka pendek (hingga 5 hari) dengan suhu -70 °C.

Dalam pendistribusian dan penyimpanan, suhu vaksin harus terjaga sesuai dengan yang direkomendasikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat pemantau suhu (termometer, termometer muller, dll), alat pemantau dan perekam suhu terus menerus, dan alat pemantau dan perekam suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh. Mekanisme pemantauan suhu adalah sebagai berikut:

  • Pemantauan suhu sebaiknya dilakukan lebih sering, lebih dari 2 kali dalam sehari, pastikan suhu tetap 2-8 °C.
  • Catat hasil monitoring suhu pada grafik pemantauan suhu.
  • Alat transportasi vaksin UCC harus dilengkapi dengan datalogger.

Baru-baru ini, Administrasi Makanan dan Obat (FDA/Food and Drug Administration) Amerika Serikat mengumumkan (25/2/2021) bahwa mereka mengizinkan botol beku yang tidak diencerkan dari Vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 untuk diangkut dan disimpan pada suhu konvensional yang biasa ditemukan di freezer farmasi (-20 °C)untuk jangka waktu hingga dua minggu.

Hal ini mencerminkan alternatif penyimpanan yang lebih disukai dari botol yang tidak diencerkan dalam freezer suhu sangat rendah antara -80ºC sampai -60ºC (-112ºF sampai -76ºF).

Simpulan :

Hal yang harus diperhatikan pada saat mendistribusikan vaksin adalah transportasi yang digunakan, peralatan yang digunakan untuk menjaga kestabilan suhu, tempat penyimpanan vaksin, dan pemantauan suhu vaksin. Terdapat 3 jenis prosedur/manajemen penyimpanan vaksin Covid-19 program pemerintah yang akan digunakan yaitu Vaksin pada Suhu 2-8 °C (Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm), Vaksin pada Suhu -20 °C (Moderna), dan Vaksin pada Suhu -70 °C (Pfizer) walau FDA telah memperbolehkan penyimpanan seperti vaksin Moderna.

Sumber :

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

FDA Setujui Vaksin Pfizer-Biontech Bisa Disimpan di Freezer Hingga 2 Minggu https://farmasetika.com/2021/02/26/fda-setujui-vaksin-pfizer-biontech-bisa-disimpan-di-freezer-hingga-2-minggu/

260112200018_Dina Sembiring

Share
Published by
260112200018_Dina Sembiring

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago