Majalah Farmasetika – Distribusi dan penyimpanan vaksin merupakan kunci keberhasilan vaksinasi yang akan dilaksanakan untuk seluruh rakyat Indonesia mendatang. Beberapa vaksin yang digunakan oleh pemerintah memiliki berbagai macam suhu penyimpanan yang berbeda. Maka dari itu, seluruh pihak terkait harus mengetahui tentang standar yang harus dipenuhi guna menjaga kualitas vaksin yang baik, agar kualitas vaksin yang diberikan tetap terjaga.
Menteri Kesehatan RI pada Senin, 28 Desember 2020 menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan pemerintah Indonesia untuk rakyat Indonesia dengan tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
Adapun jenis vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Tujuh jenis vaksin itu antara lain vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.
Distribusi vaksin yang akan dilakukan di Indonesia yang akan dibawa dengan cold box / vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dan disertai dengan alat pemantau suhu agar seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran.
Berdasarkan prosedur/manajemen penyimpanannya, vaksin COVID-19 dibagi menjadi 3 yaitu :
Pada lokasi yang menjadi pusat penyimpanan UCC (UCC Hub) dibutuhkan sarana yaitu:
Pada lokasi yang menjadi pusat penyimpanan jarak jauh dibutuhkan sarana yaitu:
Dalam pendistribusian dan penyimpanan, suhu vaksin harus terjaga sesuai dengan yang direkomendasikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat pemantau suhu (termometer, termometer muller, dll), alat pemantau dan perekam suhu terus menerus, dan alat pemantau dan perekam suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh. Mekanisme pemantauan suhu adalah sebagai berikut:
Baru-baru ini, Administrasi Makanan dan Obat (FDA/Food and Drug Administration) Amerika Serikat mengumumkan (25/2/2021) bahwa mereka mengizinkan botol beku yang tidak diencerkan dari Vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 untuk diangkut dan disimpan pada suhu konvensional yang biasa ditemukan di freezer farmasi (-20 °C)untuk jangka waktu hingga dua minggu.
Hal ini mencerminkan alternatif penyimpanan yang lebih disukai dari botol yang tidak diencerkan dalam freezer suhu sangat rendah antara -80ºC sampai -60ºC (-112ºF sampai -76ºF).
Simpulan :
Hal yang harus diperhatikan pada saat mendistribusikan vaksin adalah transportasi yang digunakan, peralatan yang digunakan untuk menjaga kestabilan suhu, tempat penyimpanan vaksin, dan pemantauan suhu vaksin. Terdapat 3 jenis prosedur/manajemen penyimpanan vaksin Covid-19 program pemerintah yang akan digunakan yaitu Vaksin pada Suhu 2-8 °C (Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm), Vaksin pada Suhu -20 °C (Moderna), dan Vaksin pada Suhu -70 °C (Pfizer) walau FDA telah memperbolehkan penyimpanan seperti vaksin Moderna.
Sumber :
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
FDA Setujui Vaksin Pfizer-Biontech Bisa Disimpan di Freezer Hingga 2 Minggu https://farmasetika.com/2021/02/26/fda-setujui-vaksin-pfizer-biontech-bisa-disimpan-di-freezer-hingga-2-minggu/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…