Majalah Farmasetika – Organisasi profesi apoteker Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mendukung sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito, terkait pengembangan vaksin COVID-19 di tanah air yang harus sesuai dengan kaidah ilmiah dan keilmuan yang berlaku sehingga mengutamakan keselamatan untuk rakyat Indonesia.
Vaksin Nusantara, Vaksin besutan dr.Terawan mendadak menarik perhatian publik tanah air, setelah beredar kabar bahwa telah dilakukan uji klinis tahap satu yang dinyatakan selesai pada akhir Januari 2021. Apalagi hasil uji klinis dikabarkan sudah disampaikan ke BPOM.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (10/3), BPOM menyebut uji klinis fase I vaksin Nusantara tidak sesuai kaidah dan tidak menjawab khasiatnya.
Kepala BPOM dengan tegas menyatakan vaksin yang diinisiasi mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu dinilai tak sesuai kaidah Saintifik. Menurutnya, Pemenuhan GCP (Good Clinical Practice) atau Cara Uji Klinik yang baik (CUKB) juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini.
Sejalan dengan BPOM, Presiden Joko Widodo ikut mengingatkan agar proses pembuatan vaksin melalui kaidah saintifik atau keilmuan yang berlaku. Presiden Joko Widodo mendukung pengembangan vaksin Nusantara dengan catatan vaksin buatan anak bangsa itu harus mengikuti kaidah keilmuan.
“Saat ini vaksin yang tengah dikembangkan di Tanah Air adalah vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara yang terus harus kita dukung. Tapi untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu, mereka juga harus mengikuti kaidah-kaidah saintifik,” kata Presiden Joko Widodo melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/3).
Sikap tegas Presiden dan BPOM RI mendapat dukungan dari Presidium Farmasis Indonesia bersatu (FIB). Melalui humas FIB, Apoteker Subagiyo Achmad, M.Farm., Presidium FIB mendukung sikap tegas Presiden dan BPOM RI yang menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya.
“Sudah selayaknya BPOM dibiarkan bekerja professional dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, independensi, menjunjung integritas dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan pemberian izin edar, termasuk memastikan tahap-tahap uji klinis suatu vaksin” Terang Apoteker Subagiyo dalam press rilis yang diterima redaksi (14/3/2021).
Menurut Apoteker Subagiyo, lebih baik BPOM melakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, ketimbang terburu-buru menyetujui tahapan uji klinis hingga keluarnya izin edar, sedangkan secara scientifik hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu. Pemenuhan Good Clinical Practice (GCP), Good Manufacturing Practice (GMP) dan Good Laboratory Practice (GLP) mutlak diperlukan setiap sediaan farmasi yang edarkan ke masyarakat.
Dihubungi secara terpisah , Ketua Presidium FIB, Apoteker Dasrul menegaskan bahwa tugas BPOM adalah menjaga keamanan, efikasi, dan mutu dari vaksin. Sehingga Pemerintah harus menjamin semua vaksin yg beredar telah memenuhi standar kelayakan dan juga halal.
“BPOM harus dijauhkan dari tekanan dari pihak manapun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya”. Lanjut Apoteker Dasrul.
“Karena itu, FIB mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi karakter BPOM,” pungkasnya.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…