Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, merubah penggolongan, pembatasan, dan kategori obat untuk total 30 item obat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.
NO | NAMA GENERIK OBAT | GOLONGAN SEMULA | GOLONGAN BARU | PEMBATASAN |
1 | Terbinafine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk kulitKadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g |
2 | Famotidine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul |
3 | Diclofenac diethylamine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤1% |
4 | Selenium Sulfide | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk ketombeKadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5% |
5 | Piroxicam | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5% |
6 | N- Acetylcysteine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg per takaran |
7 | Bifonazole | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 15 g & botol 15 ml |
8 | Cetirizine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
9 | Loratadine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | tablet kapsul kadar ≤ 10 mg kemasan tidak lebih dari 10 tablet kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
10 | Fexofenadine HCl | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun |
11 | Tolnaftate | Obat Bebas | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤1% |
12 | Lidocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | – |
13 | Benzocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | – |
NO | NAMA GENERIK OBAT | GOLONGAN | PEMBATASAN |
1 | Bromhexine | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup, suspensi ≤ 4 mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
2 | Diphenhydramin e | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup, suspensi ≤ 12,5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
3 | Docusate Sodium | Obat Bebas | Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul. Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas. Tetes telinga: Kadar ≤ 0,5%Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turutTidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga) |
4 | Ibuprofen | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul: ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 100 mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
5 | Mebendazole | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 500 mgSirup, suspensi ≤ 100 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml |
6 | Ketoconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2% |
7 | Tioconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2% |
8 | Benzoyl peroxide | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk acne (jerawat)Kadar ≤ 10%, kemasan tidak lebih dari tube 5 g |
9 | Dexpanthenol – | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk kulit, kadar < 5% |
10 | Ranitidine | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet Sirup ≤ 75 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun |
11 | Triprolidine | Obat Bebas Terbatas | Kombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran |
12 | Dexbrompheni- ramine Maleate | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet.Sirup ≤ 2 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml. |
13 | Theophylline | Obat Bebas Terbatas | Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
14 | Aminophylline | Obat Bebas Terbatas | Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
NO | ZAT AKTIF | KATEGORI | KATEGORI BARU |
1 | Vitamin E | Obat Bebas Terbatas | Suplemen Kesehatan |
2 | Cetrimide | Obat Bebas Terbatas | Alkes/PKRT |
3 | Chlorhexidin | Obat Bebas | Alkes/PKRT |
Sumber :
PMK No 3 Th 2021, Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-no-3-th-2021-perubahan-penggolongan-pembatasan-dan-kategori-obat/
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…