Majalah Farmasetika – Pelatihan merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan personil untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Setiap personil yang terlibat dalam kegiatan distribusi di Pedagang Besar Farmasi (PBF) harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam CDOB salah satunya dengan mengikuti pelatihan personil.
Apoteker Penanggung Jawab PBF memiliki peranan penting untuk mengelola program pelatihan personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
Pelatihan merupakan salah satu aspek yang ada dalam Pedomanan CDOB 2020 yaitu pada bab 2 mengenai organisasi, manajemen, dan personalia yang menyatakan bahwa Semua personil harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam CDOB dengan mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi sebelum memulai tugas, berdasarkan suatu prosedur tertulis dan sesuai dengan program pelatihan termasuk keselamatan kerja. Pelatihan dapat mencangkup aspek identifikasi dan menghindari obat dan/atau bahan obat palsu memasuki rantai distribusi.
Pelatihan mengenai aspek CDOB dan pelatihan keselamatan kerja merupakan contoh pelatihan yang dapat dilakukan secara berkala dalam suatu PBF. Pelatihan CDOB dilakukan agar setiap personil selalu menerapkan aspek-aspek yang ada dalam CDOB dalam melakukan kegiatan distribusi. Sedangkan pelatihan keselamatan kerja dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga dalam melakukan kegiatan distribusi setiap personil dapat bekerja dengan aman dan dengan risiko kecelakaan rendah. Selain itu, personil yang yang didelegasikan untuk menangani obat dan/atau bahan obat yang memerlukan penanganan khusus harus diberikan pelatihan khusus mengenai penanganan obat dan/atau bahan obat tersebut. Sebagai contoh pelatihan penanganan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi serta pelatihan penanganan produk rantai dingin.
Kegiatan pelatihan dapat dilakukan dengan pemberian materi secara langsung dan dapat dilanjutkan dengan simulasi. Untuk menilai pemahaman peserta pelatihan mengenai materi pelatihan dapat dilakukan pre-test atau tes sebelum materi diberikan dan post-test atau tes setelah materi diberikan. Kegiatan pelatihan yang dilakukan harus dinilai efektivitasnya dengan melakukan evaluasi. Hasil tes yang dilakukan sebelum maupun sesudah kegiatan pelatihan dilaksanakan juga dapat dijadikan evaluasi mengenai perubahan pengetahuan peserta pelatihan. Selain itu juga evaluasi pelatihan dapat dilakukan dengan memberikan kuesioner kepada peserta mengenai efektivitas pelatihan. Setiap kegiatan pelatihan yang dilakukan harus didokumentasikan.
Setiap kegiatan yang dilakukan personil di PBF dapat mempengaruhi proses kegiatan distribusi yang dilakukan. Oleh karena itu personil harus terkualifikasi dan dapat bekerja sesuai dengan standar prosedur operasional. Dengan dilakukan pelatihan personil secara berkala dapat meningkatkan keahlian dan keterampilan personil serta diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masalah yang dapat terjadi dalam kegiatan distribusi dan mengatasinya, sehingga dapat menjamin bahwa seluruh kegiatan distribusi dari mulai pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga penyaluran kembali produk di PBF dilakukan oleh personil yang terkualifikasi. Selain itu juga personil yang terkualifikasi dapat menjamin bahwa produk yang didistribusikan memiliki mutu yang sesuai dengan persyaratan dan dapat meningkatkan service level pelayanan kepada pelanggan. Adanya program pelatihan secara berkala juga merupakan aspek yang dinilai dalam kegiatan audit mengenai penerapan CDOB yang dilakukan suatu instansi kepada PBF. Dengan adanya program pelatihan, nilai pada aspek tersebut dapat tercapai.
Pelatihan personil penting dilakukan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan personil dalam melakukan kegiatan distribusi di PBF guna memenuhi persyaratan CDOB , menjaga mutu produk, serta meningkatkan pelayanan yang diberikan.
Daftar Pustaka
Badan Pengawasan Obat dan Makanan. 2020. Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI
Haines and M. Spreen. 2015. Why Training Matters. Pharmaceutical Technology Europe. Volume 27 (12): 10–12 .
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…