Categories: Regulasi

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres No 18 Th 2021 Tentang Kementrian Kesehatan

Majalah Farmasetika – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses melalui laman jdih setkab ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagaimana ketentuan Perpres, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi ketentuan Pasal 4.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri (Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Lebih lanjut, susunan organisasi Kemenkes terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, serta Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Juga terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, serta Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Selain itu, pada Kemenkes dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemenkes, yang pembentukannya didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 34.

Juga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemenkes.

Ditegaskan pada Pasal 37, Menkes dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 39.

Ketentuan selanjutnya, setiap unsur di lingkungan kementerian ini dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenkes maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

“Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dinyatakan pada Pasal 42.

Perpres 18/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Maret 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ditegaskan di bagian akhir Perpres. 

Sumber

Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-18-tahun-2021-tentang-kementerian-kesehatan/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

14 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago