Majalah Farmasetika -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh disahkannya UU Praktik Kefarmasian pada tahun 2022, karena sangat penting dan mendesak, agar Praktik Kefarmasian memiliki payung hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj pada saat menerima delegasi Masyarakat Farmasi Indonesia pada Jum’at sore, 4 Juni 2021 di Kantor Pusat PBNU, Kramat Raya, Jakarta.
Pada kesempatan ini, Brigjen Mufti Djusnir, Apt.- mewakili Masyarakat Farmasi Indonesia menyerahkan langsung Draft RUU Tentang Praktik Kefarmasian kepada Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj.
Tampak hadir pada kesempatan ini, antara lain: Dekan FF Universitas Indonesia Dr. apt. Mahdi Jufri, M.Si., Presidium FIB (apt. Fidi Setyawan, apt. Hasan Ismail, apt. Ma’rufik), Drs. Karyanto, Dr. Apt. Robby Sondakh, apt. Iswantoro dan apt . Ridho M Sakti.
Pada saat diskusi, KH Said Aqil Siroj menjelaskan bahwa Tim PBNU nanti akan mengkaji terlebih dahulu.
“Semoga dari sini dapat berhasil Insha Allah. Insha Allah kita dukung 100 persen,” tegas Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj memberikan dukungan.
KH Said menambahkan bahwa Negara kita kaya raya sumber bahan alam. “Nah ini perlu sinergi dari semua pihak, kepada pemerintah harus kita sampaikan dengan transparan, dengan indah dan konsep yang matang,” tuturnya memberikan nasehat.
“Potensi kekayaan alam berhubungan dengan kefarmasian sangat luar biasa. Yang saya tahu, misalnya Kumis Kucing mujarab sekali itu untuk melancarkan kencing. Juga yang lainnya, seperti Beras Kencur, Kunyit, Temulawak, Temu Ireng dan lain sebagainya. Itu luar biasa,” ungkap orang nomor satu di PBNU ini.
“Nah itu semuanya, perlu dimanfaatkan atau dieksplorasi, tetapi syaratnya harus ada dukungan dari pemerintah. Kalau tidak didukung pemerintah ya… tidak mungkin,” KH Said Aqil Siroj mengingatkan.
Pada kesempatan ini, Karyanto dari JamuDigital menyerahkan eBook “Tanaman Obat dalam AlQuran, Perspektif Sains Islam Bidang Farmakognosi” kepada KH Said Aqil Siroj.
“Ini ide bagus. Ini terobosan baru,” kata KH Said Aqil Siroj usai menerima eBook dari Karyanto.
Hasan Ismail, Presidium Nasional FIB menjelaskan saat ini, kita perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya yang terkait dengan penyusunan undang-undang.
“Hari ini kami melakukan audiensi dengan PBNU untuk mendapatkan dukungan, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat disahkan pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya penuh semangat.
Birgjen Mufti Djusnir dan Prof. Mahdi Jufri juga sepakat, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat segera diberlakukan, supaya ada kepastian hukum dalam praktik kefarmasian yang sangat diperlukan dalam proses pengobatan dan menyehatkan masyarakat Indonesia.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati ada 5 alasan utama pentingnya UU Praktik Kefarmasian, yakni :
Pertama, regulasi yang mengatur praktik kefarmasian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dinilai tidak saja harus disesuaikan dengan perkembangan keilmuan, kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial, melainkan pengaturan hukumnya masih menginduk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang sudah berumur 30 tahun dan tidak berlaku lagi.
Kedua , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 ayat (1) yang mengatur praktik kefarmasian belum pernah dibuat peraturan pelaksanaannya secara tegas hingga saat ini.
Ketiga, Perkembangan praktik kefarmasian berfokus pada pasien (Pharmaceutical care) belum bisa diimplementasikan secara legal menjangkau persoalan-persoalan yang terjadi dimasyarakat.
Keempat, semakin maraknya peredaran perbekalan farmasi illegal (diluar sarana kefarmasian, online dan diluar kontrol Apoteker).
Kelima, agar terjadi harmonisasi dengan UU pengawasan yang saat ini sedang digodok di DPR, sehingga implementasi UU Pengawasan akan diimbangi dengan implementasi UU Praktik.
Hasil Mukernas ke III FIB pada Januari 2021, menyebutkan agar RUU Praktik Kefarmasian dapat segera masuk mensubtitusi RUU Kefarmasian (omnibus law) dan masuk prolegnas prioritas tahun 2022, sehingga terbuka harapan pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan praktik profesi Apoteker di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI., Emanuel Melkiades Laka Lena telah resmi menerima Draft Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Kefarmasian dari Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) pada Senin, 1 April 2021 di Gedung DPR RI., Senayan, Jakarta.
Melki menyambut baik dan siap mengawal RUU Praktik Kefarmasian. Sebagai pimpinan di Komisi IX, dia siap meneruskan usulan yang telah di terima kepada teman-teman Badan Legislasi dan anggota Komisi IX untuk dipersiapkan dan dibahas lebih lanjut. (NW/Red).
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…