Editorial use only Ivermectin, 3 mg tablet, as sold in the USA. Brand name: Stromectol, manufactured by Edenbridge Pharmaceuticals. It is also sold under brand names Heartgard and Sklice. Ivermectin is a broad-spectrum antiparasitic agent, traditionally against parasitic worms. It is mainly used in humans in the treatment of onchocerciasis (river blindness), but is also effective against other worm infestations (such as strongyloidiasis, ascariasis, trichuriasis, filariasis and enterobiasis), and some epidermal parasitic skin diseases, including scabies.
Majalah Farmasetika – Sehubungan dengan informasi yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam penanganan COVID-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat terkait efek samping obat cacing Ivermectin bila digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang. Selain itu, BPOM menghimbau agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.” tulis BPOM dalam rilis resminya (10/6/2021).
“Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.” lanjut sebuah pernyataan.
BPOM jelaskan bahwa penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
“Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.” tegas BPOM
“Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tutup BPOM.
Sumber
PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG INFORMASI PENGGUNAAN OBAT IVERMECTIN https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/135/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-INFORMASI-PENGGUNAAN-OBAT-IVERMECTIN.html
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…