Majalah Farmasetika – Pada pengujian klinik ivermectin untuk COVID-19 yang rencananya akan dilakukan di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya biaya, relawan. Tahapan Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik berdasarkan Keputusan dari Peraturan Kepala BPOM RI No. 21 tahun 2015 meliputi tahap pertama dilakukan evaluasi dokumen, kemudian pada tahap kedua Uji Klinik Prapemasaran dan tahap ketiga Uji Klinik Pascapemasaran.
Jika akan dilakukan uji klinik ivermectin di Indonesia maka hal-hal yang harus disiapkan adalah
a. Persetujuan pelaksanaan uji klinis
b. Registrasi Penelitian Klinik
c. Dana untuk pengujian klinis
d. Pemilihan Subjek penelitian
e. Menyusun protokl uji klinik, yang meliputi :
Informasi umum
Latar belakang
Tujuan
Study design: jenis study, jumlah subjek, allocation, model interevensi, deskripsi intervensi model, tanggal mulai study dan estimasi selesai pengujian
Kriteria inklusi dan ekslusi dari subjek
Treatment subject
Penilian efikasi
Penilaian keamanan
Untuk relawan yang diperlukan dalam pedoman menurut kemenkes RI ;
Diperlukan relawan yang sehat. Pada fase ini bertujuan untuk menentukan besarnya dosis tunggal yang dapat diterima, artinya tidak menimbulkan efek samping serius. Dosis oral yang diberikan pertama kali pada manusia biasanya 1/50 x No Observed Adverse Effect Level (NOAEL) dari hewan coba yang paling sensitif terhadap produk ujinya. Penentuan dosis untuk Uji Klinik pada fase ini sumber datanya dirujuk dari penelitian. Berdasarkan dari data yang diperoleh pada hewan, dosis berikutnya ditingkatkan bertahap atau dengan kelipatan dua sampai diperoleh efek farmakologik atau sampai timbul efek yang tidak diinginkan. Untuk mencari efek toksik yang mungkin terjadi, dilakukan pemeriksaan hematologi, faal hati, urin rutin dan bila perlu pemeriksaan lain yang lebih spesifik . Pada fase ini juga dievaluasi toleransi, sifat farmakodinamika, farmakokinetika pada subjek yang diberi obat yang diujikan. Jumlah subjek pada fase ini bervariasi antara 20 – 100 orang.
Hasil penelitian farmakokinetika ini digunakan untuk menentukan pemilihan dosis pada penelitian selanjutnya. Selain itu, hasil ini dibandingkan dengan hasil uji pada hewan coba sehingga diketahui pada species hewan mana obat tersebut mengalami proses farmakokinetika seperti pada manusia. Bila spesies ini dapat ditemukan maka dilakukan penelitian toksisitas jangka panjang pada hewan tersebut. Pada pengujian obat baru, Uji Klinik fase I untuk obat yang toksik atau obat kanker tidak dilakukan pada orang sehat, tapi pada penderita kanker atau pasien penderita penyakit sesuai dengan obat yang akan diujikan. Pada fase ini wajib didampingi oleh spesialis farmakologi klinik, dan dokter yang kompeten sesuai dengan produk yang diuji (misalnya cardiologist, oncologist). Informasi yang diperoleh dari Uji Klinik fase I ini diperlukan sebagai dasar untuk melakukan Uji Klinik fase berikutnya
Diperlukan 100 – 300 orang/subjek sakit. Ini untuk menilai bagaimana obat tersebut bekerja dan menilai keamanannya. Pada fase II perlu pengawasan yang ketat. Umumnya fase II ini dibagi dalam 2 tahap yaitu: IIA dan IIB. Pada fase IIA tanpa pembanding, sedangkan pada fase IIB perlu pembanding.Pada fase IIA dirancang untuk menilai dosis yang diperlukan atau berapa dosis obat harus diberikan, sedangkan pada fase IIB dirancang untuk menilai efikasi atau menilai kemampuan obat tersebut bekerja sesuai dosis yang diresepkan. Pada pengembangan obat baru, kegagalan umumnya terjadi pada fase II ini, yaitu didapatkan obat bekerja tidak sesuai seperti yang direncanakan atau ditemukan efek toksik. Pada fase II ini wajib didampingi oleh spesialis farmakologi klinik, dan dokter spesialis yang terkait dengan penyakit yang diderita responden / pasien.11
Diperlukan 300 – 3000 orang orang/subjek sakit dilakukan pengujian asecara acak dan terkontrol, dan dibandingkan untuk waktu yang lama, serta merupakan uji yang sulit untuk merancang dan melaksanakannya, terutama pada pengobatan penyakit kronik. Jumlah sampel yang dibutuhkan pada fase ini dapat dilakukan dengan penghitungan statistik sesuai tujuan Uji Klinik. Fase ini untuk membandingkan efikasi dari pengobatan baru dengan pengobatan standar. Jadi fase III dilakukan untuk memastikan bahwa suatu obat baru benar-benar berkhasiat ( sama dengan Uji Klinik fase IIB ) yaitu dengan membandingkannya dengan obat standar yang sudah terbukti kemanfaatannya (kontrol positif) dan/atau dengan placebo (kontrol negatif)
Uji ini dilakukan sebagai pengamatan terhadap obat yang telah dipasarkan. Fase ini bertujuan menentukan pola penggunaan obat di masyarakat serta pola efektivitas dan keamanannya pada penggunaan yang sebenarnya. Penelitian pada fase IV merupakan survei epidemiologi menyangkut efek samping maupun efektivitas obat. Pada Uji Klinik fase ini dapat menjaring efek samping yang belum terdeteksi pada fase III, sehingga pada fase IV ini dapat melihat terjadinya efek samping yang timbul setelah pemakaian jangka panjang.
Pada fase IV dapat diamati :
1) Efek samping yang frekuensinya rendah atau yang timbul setelah pemakaian obat bertahun–tahun lamanya;
2) Efektivitas obat pada penderita berpenyakit berat atau berpenyakit ganda, penderita anak atau usia lanjut, atau setelah penggunaan berulangkali dalam jangka panjang; dan
3) Masalah penggunaan berlebihan, penyalahgunaan, dan lain-lain. Uji fase IV dapat juga berupa Uji Klinik jangka panjang dalam skala besar untuk menentukan efek obat terhadap morbiditas dan mortalitas sehingga datanya menentukan status obat yang bersangkutan dalam terapi.
Referensi :
KEMENKES RI. (2019). UJI KLINIK. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Penulis
Dalifa Ramadhani, Lisa Efriani Puluhulawa, Ike Susanti (Mahasiswa Magister Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadajran)
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…