Majalah Farmasetika – 8 Rumah Sakit terpilih dijadikan tempat uji klinik ivermectin sebagai obat COVID-19. Uji klinik Ivermectin akan dilakukan di bawah koordinasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan di delapan Rumah Sakit di Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin, Senin (28/06) dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dan dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, Komnas Penilai Obat, dr. Anwar Santoso, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Pretty Multihartina, Ph.D.
Di Indonesia, Ivermectin terdaftar di Badan POM sebagai obat untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) dan tergolong sebagai obat keras. Saat ini Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19 namun hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.
Badan POM memberikan PPUK berdasarkan pertimbangan dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol). Pertimbangan keamanan juga menjadi dasar pemberian PPUK, penggunaan Ivermectin untuk indikasi utama masih dalam batas toleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.
PPUK ini merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin sebagai obat COVID-19.
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk obat COVID-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik.
Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…