Majalah Farmasetika – Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI merilis buku Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasyankes dan Rumah Tangga pada hari Sabtu (11/9/2021) kemarin di website resmi Farmalkes.
Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alkes, drg. Arianti Anaya, MKM., menulis dalam prakatanya bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup.
Melanjutkan bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) merupakan tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Namun demikian, fasyankes juga menjadi salah satu sumber penghasil limbah medis termasuk limbah farmasi berupa obat rusak dan kedaluwarsa.
“Dalam praktik pengelolaan limbah farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan, masih terdapat kendala antara lain terbatasnya perusahaan pengolah limbah farmasi yang sudah mempunyai izin, keterbatasan jumlah dan sarana
pengolah limbah farmasi serta pemahaman petugas farmasi dalam pengelolaan limbah. Demikian pula penggunaan obat di rumah tangga memungkinkan terdapatnya obat rusak dan kedaluwarsa di rumah tangga, sehingga diperlukan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali karakteristik obat rusak dan kedaluwarsa dan dapat
mengelola dangan baik.” Jelasnya.
Terkait pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang tidak dilakukan dengan baik menimbulkan risiko penggunaan yang tidak terpantau di fasyankes maupun rumah tangga, penumpukan limbah farmasi di fasyankes, pencemaran lingkungan sampai risiko penyalahgunaan obat rusak dan kedaluwarsa menjadi obat palsu. Hal itu akan berdampak terhadap patient safety, kerugian secara ekonomi maupun keselamatan masyarakat dan alam sekitar.
Pengelolaan limbah medis fasyankes secara teknis telah diatur dalam
“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Namun demikian, belum ada referensi yang secara teknis memberikan pedoman terkait pengelolaan limbah farmasi termasuk obat rusak dan kedaluwarsa di fasyankes dan rumah tangga. Oleh karenanya, dalam melaksanakan pengelolaan limbah farmasi berupa obat rusak dan kedaluwarsa di fasyankes dan rumah tangga diperlukan pedoman sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan terutama apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.” terang Arianti Anaya.
Selengkapnya bisa dicek melalui link berikut ini https://gudangilmu.farmasetika.com/pedoman-pengelolaan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-di-fasyankes-dan-rumah-tangga/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…