Majalah Farmasetika – Baru-baru ini satuan Reskoba Polres Lumajang, Jawa Timur, menggerebek dua pabrik narkoba rumahan pada Kamis (21/10/2021) malam. Menurut pemberitaan yang beredar, seorang pelaku Pria yang dianggap bekerja sebagai apoteker, sejak enam bulan terakhir memproduksi sabu di kandang ayam belakang rumahnya.
Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Brigjend Pol (P) Drs. H. Mufti Djusnir, MSi., Apt. menyayangkan beredarnya pemberitaan di berbagai media yang menyebutkan “Pengracik Narkoba Rumahan di Lumajang Ternyata Seorang Apoteker.”
Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan menciderai profesi Apoteker.
“Berita mengenai peracik narkoba di Lumajang ini jelas salah, saya juga tidak tahu sumbernya dari mana, dibilang Apoteker yang sebagai pelakunya. Itu tidak benar,” tegas Mufti Djusnir, Jum’at (22/10) sesuai rilis yang diterima redaksi.
“Dari penelusuran saya, pelakunya dipastikan bukan Apoteker, Saya protes keras dan wajib diluruskan!”
Mufti menambahkan, selama dia berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN), belum pernah menemui kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Apoteker.
“Selama ini Apoteker terbukti berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat praktiknya. Apoteker juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba” Tegas Mufti.
Selanjutnya mufti menjelaskan, justru teman-teman Apoteker ini yang tidak terlindungi dengan baik praktiknya. Sedikit kesalahan administratif di tempat praktik, bisa menjerat sang Apoteker ke keranjang pidana.
“Dilematis saat keranjang pidana terbentang mulai UU Kesehatan, UU Narkotika dan UU Psikoropika dan celakanya Profesi Apoteker belum memiliki UU Praktik” Lanjut Mufti.
“Saat ini MFI bersama FIB, teman-teman IAI dan beberapa stakeholder terkait akan serius mensukseskan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi UU, untuk melindungi masyarakat dan profesi Apoteker itu sendiri”
Dipihak lain, Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) sudah melayangkan surat protes resmi ke beberapa redaksi media massa.
“Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) protes keras terhadap judul dan isi pemberitaan media yang keliru. Pemberitaan tersebut memuat informasi keliru baik judul maupun subtansinya, sehingga dapat menyesatkan pandangan masyarakat terhadap profesi Apoteker” Ungkap presidium FIB, apt. Fidi Setyawan, M.Kes.
“Kami bertekad untuk konsisten membela martabat Apoteker, salah satunya dengan mendukung penuh MFI dan teman-teman IAI mengajukan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran.” tutupnya.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…