Majalah Farmasetika – Sekitar 450 mahasiswa Farmasi dari berbagai Kota di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI menyuarakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian (19/11/2021).
Aksi berjalan tertib, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Dimulai pukul 13.40 wib, massa mahasiswa yang sudah mulai berdatangan ke Jakarta sejak Kamis malam tersebut, mulai berjalan dengan rute dari Gelora Bung Karno melewati depan Gedung TVRI, melintas jl Palmerah dan kemudian memulai orasi di halaman Gedung DPR RI di Senayan.
Didepan Gedung DPR RI, Damas Raja, Sekjen ISMAFARSI yang memimpin aksi menyampaikan tuntutannya yakni mendesak DPR RI agar memasukan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional kedalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022.
Damas juga menyampaikan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat Farmasi) sebagai revolusi farmasi untuk kesehatan negeri.
Aksi yang berjalan santun dan tertib itu mendapat perhatian dan simpati dari Dr Hj Kurniasih Mufidayati, MSi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS.
“Kita memerlukan pengakuan dan keadilan dari para Dewan agar disahkan RUU Kefarmasian, disaat Profesi Kesehatan lain memiliki payung hukum, Profesi Apoteker bisa dibilang profesi yang hampir mati suri, oleh karenanya mendesak Dewan agar RUU Kefarmasian masuk ke Prolegnas 2022” ujar Damas diatas mobil bertuliskan suara rakyat berlatar bendera merah putih.
Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Dr Hj Kurniasih Mufidayati, MSi, menerima perwakilan aksi, yakni Damas Raja, Sekjen ISMAFARSI yang menerima san menadatangani sejumlah tuntutan secara tertulis. Salah satunya adalah masuknya RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional kedalam prolegnas prioritas 2022.
Hal itu disambut baik oleh Kurniasih Mufidayati yang berjanji akan memasukkan RUU Kefarmasian dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh ISMAFARSI.
“Insha allah mudah-mudahan RUU ini bisa masuk ke Prolegnas 2022, kami sependapat dengan ade-ade semua, bahwa persoalan Farmasi saat ini sudah saatnya untuk diatur apalagi ditengah pandemi COVID-19 dimana kefarmasian ini memegang peran yang sangat luar biasa untuk menangani pandemi, karena itu kita dorong sama-sama dengan proses demokrasi yang damai” ujar Kurniasih Mufidayati.
‘’Kami sependapat bahwa persoalan kefarmasian Indonesia sudah saatnya diatur, apalagi ditengah pandemi Covid-19 dimana kefarmasian memegang peran luar biasa dalam penanganan Covid-19,’’ ungkap Mufida.
‘’Kita dorong bersama dengan proses demokrasi yang damai, tertib, elegan dan bermartabat, yakni dengan berdialog. Kami sudah menerima, surat tadi sudah diterima dan ditandantangani dan Tritura juga sudah didengarkan. Kami akan berusaha agar RUU Kefarmasian ini bisa masuk Prolegnas 2022,’’tambah Mufida.
Mufida tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan mahasiswa farmasi yang tergabung dalam ISMAFARSI dan berharap mereka akan menjadi pemimpin terdepan di masa yang akan datang.
Aksi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya, sejumlah perwakilan mahasiswa diterima Kurniasih Mufidayati di ruang kerjanya.
Aksi ISMAFARSI juga mendapat dukungan penuh dari Fraksi PKB, melalui pernyataan Koordinator Staf Ahli Fraksi.
Usai melaksanakan aksi, Damas Raja berkesempatan menemui Ketua Umum PP IAI, apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang secara virtual. Dalam kesempatan itu, Damas menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan PP IAI dalam aksi massa yang dilakukan.
Sementara Nurul Falah menyampaikan rasa syukurnya, aksi berjalan tertib dan diterima oleh anggota DPR RI dengan baik.
‘’Dalam pertemuan dengan Komisi IX, kami juga menyampaikan, bahwa aksi kami mendapat dukungan penuh dari Ikatan Apoteker Indonesia. Alhamdulillah aksi berjalan lancar dan kondusif,’’ tutur Damas.
Menurut Damas, dalam perbincangan dengan Wakil baleg, Wakil Komisi IX dan pimpinan Komisi IX, sudah muncul kesadaran, bahwa farmasi menjadi hal terpenting dalam masalah kesehatan.
PP IAI sendiri memberikan dukungan penuh terhadap aksi yang dilaksanakan ISMAFARSI ini mengingat bahwa sebagai sebuah negara besar, hingga kini belum memiliki Undang Undang Kefarmasian.
‘’Indonesia membutuhkan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional sebagai salah satu benteng ketahanan bangsa. Belajar dari pandemic Covid-19 dimana sediaan farmasi menjadi persoalan utama dalam upaya penanganan pandemi. Karena itu sudah saatnya persoalan kefarmasian ini diatur dalam sebuah Undang Undang,’’ tegas Nurul.***
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…