Majalah Farmasetika – Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian kembali terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 setelah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI yang menyetujui 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
RUU Kefarmasian sendiri berada di urutan ke 82 diantara 254 RUU dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Diakhir Raker, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.
“Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?” tanya Muhammad Nurdin yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengesahkan dengan mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan 254 RUU Prolegnas 2020-2024.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…