Regulasi

Sah! RUU Kefarmasian Tak Masuk 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Majalah Farmasetika – Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian kembali terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 setelah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI yang menyetujui 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.

RUU Kefarmasian sendiri berada di urutan ke 82 diantara 254 RUU dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.


Diakhir Raker, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.

“Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?” tanya Muhammad Nurdin yang memimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.

Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengesahkan dengan mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan 254 RUU Prolegnas 2020-2024.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago