Majalah Farmasetika – Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian kembali terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 setelah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI yang menyetujui 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
RUU Kefarmasian sendiri berada di urutan ke 82 diantara 254 RUU dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Diakhir Raker, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.
“Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?” tanya Muhammad Nurdin yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengesahkan dengan mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan 254 RUU Prolegnas 2020-2024.
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…