Majalah Farmasetika – Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian kembali terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 setelah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI yang menyetujui 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
RUU Kefarmasian sendiri berada di urutan ke 82 diantara 254 RUU dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Diakhir Raker, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.
“Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?” tanya Muhammad Nurdin yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengesahkan dengan mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan 254 RUU Prolegnas 2020-2024.
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…
Majalah Farmasetika - Pada Agustus 2024, dunia medis menyambut Iqirvo, sebuah terapi revolusioner untuk Primary…