Categories: herbalOpini

Tren Kembali ke Pengobatan Herbal

Majalah Farmasetika – Tren Back to Nature cenderung mulai berkembang kembali di Indonesia terutama dalam pengobatan. Didukung dengan kemajuan teknologi, masyarakat mulai kembali pada alam (Back To Nature) sebagai titik awal berkembangnya obat herbal.

Back To Nature In Medicine adalah suatu istilah yang menggambarkan bahwasanya masyarakat kembali pada pengobatan herbal dengan memanfaatkan kekayaan alam yang ada. Misalnya seperti akar alang-alang yang digunakan sebagai obat penurun panas, ada juga daun bluntas untuk obat menghilangkan bau badan dan lain sebagainya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia obat herbal atau yang lebih dikenal sebagai obat tradisional (Permenkes RI) nomor 246/MenKes/Per/V/1990, adalah setiap bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, atau campuran dari bahan-bahan tersebut. Secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman atau data empiris. Berbagai pertimbangan yang menjadikan masyarakat memilih Back To Nature ialah karena obat herbal memiliki berbagai kelebihan misalnya dalam proses penggunaannya dapat langsung digunakan ke sumber penyakit, hal ini dikarenakan obat herbal bersifat rekonstruktif yakni memperbaiki organ dan membangun kembali organ, jaringan atau sel yang rusak.

Untuk lebih jelasnya dibawah ini terdapat kelebihan dan kekurangan dari obat herbal, sebagai berikut:

Kelebihan :

  • Obat herbal lebih efektif pada penyakit jangka panjang yang tidak memberikan respon pada pengobatan modern.
  • Obat herbal umumnya memiliki efek samping yang lebih sedikit dan lebih aman jika digunakan jangka Panjang.
  • Sebagian besar obat herbal ditoleransi dengan baik oleh pasien jika dibandingkan dengan obat modern.
  • Harga murah
  • Ketersediaan yang baik

Kekurangan :

  • Tidak cocok untuk keadaan darurat (emergensi) dan keadaan yang membutuhkan penanganan medis secara cepat.
  • Risiko terjadi keracunan, kesalahan pemakaian,
  • Adanya interaksi antara obat kimia dengan obat herbal.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.2411 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat bahan alam Indonesia, obat tradisional Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu Jamu, Obat Herbal Tersandar (OHT) dan Fitofarmaka. Adapun perbedaan dari ketiga jenis obat herbal tersebut yaitu apabila jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Contoh produk jamu yang beredar dimasyarakat yaitu antangin. Sedangkan Obat Herbal Terstandar diperlukan pembuktian ilmiah secara uji pra-klinik dan bahan baku yang sudah terstandarisasi. Contoh yang termasuk OHT adalah diapet®, kiranti®, dan lain-lain. Indonesia sendiri telah mampu memproduksi dan memiliki produk OHT. Obat herbal yang bisa dikatakan memiliki kedudukan sejajar dengan obat modern yaitu fitofarmaka, hal ini dikarenakan proses ilmiah yang dilakukan melalui dua uji yaitu uji pra-klinik dan uji kinik. Kemudian bahan baku maupun produk jadinya telah distandarisasi. Contoh produk fitofarmaka yang dikenal masyarakat yaitu stimuno.

Apakah benar obat herbal tidak menimbulkan efek samping?

Sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa penggunaan obat herbal tidak menimbulkan efek samping, namun pernyataan ini sering kali digabungkan dengan opini yang mengklaim bahwa obat herbal tidak menimbulkan bahaya. Namun hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena bahwasanya setiap obat selalu memiliki efek samping, adakalanya juga efek samping tersebut tidak muncul, tergantung dengan kondisi tubuh setiap pribadi masing – masing.

Sumber

  1. Fardin dan Sarina. 2017. Pengaruh Pemberian Ekstrak Daun Oregano (Origanum vulgare) Terhadap Bioavailabilitas Tablet Diazepam Pada Mencit. Majalah Farmasi, 14(1), 53-57.
  2. Marwati dan Amidi. 2018. Pengaruh Budaya, Persepsi, dan Kepercayaan Terhadap Keputusan Pembelian Obat Herbal. Jurnal Ilmu Manajemen, 7(2), 168-180.
  3. Kementrian Kesehatan RI. 2016. Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  4. Prawata, A. 2017. Obat Tradisional. Denpasar: Universitas Udayana.
Cantika Nurul Sa'adah

Saya adalah seorang mahasiswa farmasi dari Universitas Singaperbangsa Karawang. Lahir di Karawang pada tanggal 25 April 2000.

Share
Published by
Cantika Nurul Sa'adah
Tags: herbal

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago