Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik pada 13 Desember 2021.
Terkait hal ini, Direkur Pelayanan Kefarmasian, Kemenkes RI, Dita Novianti, mengajak para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Apoteker Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Klinik, dan pelaku usaha Klinik di seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi PMK No 34 Tahun 2021 ini.
Sesuai tertulis dalam surat undangannya, acara sosiliasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Klinik.
Acara sosialisasi ini akan dilaksanakan secara hybrid pada hari Kamis, 20 Januari 2022, pada pukul 09.00 WIB melalui channel youtube Manajemen dan Klinikal Farmasi (https://www.youtube.com/c/ManajemendanKlinikalFarmasi)
Pembuatan PMK no 34 Tahun 2021 ini didasari bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di klinik yang berorientasi kepada pasien diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
Dalam PMK ini, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Klinik.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
Pelayanan Farmasi Klinis adalah pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin.
Pelayanan Kefarmasian di Klinik meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP dan Pelayanan Farmasi Klinis. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
Selengkapnya bisa dilihat di situs Gudang Ilmu Farmasi https://gudangilmu.farmasetika.com/permenkes-no-34-2021-standar-pelayanan-kefarmasian-di-klinik/
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…