Categories: ApotekBerita

BPOM : Jangan Beli Obat Setelan, Berbahaya!

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui media sosialnya (19/1/2022) meminta masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat setelan karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan.

“Pernah tau atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. ” tertulis di twitter BPOM_RI

Fakta obat setelan menurut BPOM

  • Obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim untuk menyembuhkan penyakit tertentu.
  • Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu tidak terjamin.
  • Obat setelan tidak diketahui kandungannya tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dari tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis/takaran pakai, sehingga mutu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat
  • Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.

“Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa
untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.” Terang BPOM.

“Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu
untuk berhenti menggunakannya.” Jelasnya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago