Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui media sosialnya (19/1/2022) meminta masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat setelan karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan.
“Pernah tau atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. ” tertulis di twitter BPOM_RI
“Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa
untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.” Terang BPOM.
“Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu
untuk berhenti menggunakannya.” Jelasnya.
Majalah Farmasetika - Hiperhidrosis mempengaruhi sekitar 10 juta individu di AS dan ditandai dengan keringat…
Majalah Farmasetika - Toleransi glukosa yang terganggu adalah faktor risiko signifikan untuk mengembangkan diabetes. Butiran…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) telah bersurat resmi dengan Nomor 83.A.VI.2024 pada tanggal…
Majalah Farmasetika - Konferensi|Sesi Ilmiah ADA - American Diabetes Association Scientific Sessions Dengan teknologi dan…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui durvalumab (Imfinzi; AstraZeneca) dalam kombinasi dengan karboplatin dan paklitaksel,…