Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui media sosialnya (19/1/2022) meminta masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat setelan karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan.
“Pernah tau atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. ” tertulis di twitter BPOM_RI
“Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa
untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.” Terang BPOM.
“Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu
untuk berhenti menggunakannya.” Jelasnya.
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…