Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui media sosialnya (19/1/2022) meminta masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat setelan karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan.
“Pernah tau atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. ” tertulis di twitter BPOM_RI
“Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa
untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.” Terang BPOM.
“Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu
untuk berhenti menggunakannya.” Jelasnya.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…