Majalah Farmasetika – Suatu produk obat terdiri dari zat aktif, eksipien dan bahan yang digunakan untuk pengemasan yang memainkan peran utama dalam memastikan efikasi dan kualitas produk sehingga pemasok bahan baku tersebut dinilai dan harus disertifikasi.
Kualifikasi pemasok merupakan proses dimana pemasok dinilai untuk menentukan apakah dapat menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Pemasok sendiri menurut CPOB 2018 merupakan agen, perantara, distributor, industri atau pedagang yang menyediakan obat dan bahan atas permintaan serta mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
Pelaksanaan Kualifikasi dapat bervariasi berdasarkan kebijakan industri farmasi. Berikut merupakan tahapan umum dalam kualifikasi pemasok:
Tahapan awal dalam penyediaan barang/jasa dimulai dengan penentuan User Requirement Specification (URS) untuk menilai pemasok yang mencakup kualitas dan syarat regulasi yang telah diterapkan oleh pemasok; spesifikasi material; persyaratan spesifik site; serta penyimpanan dan transportasi. Berdasarkan URS tersebut akan dicari pemasok yang potensial untuk dilakukan penilaian awal terhadap kesesuaian bahan dengan pengujian Farmakope dan dibandingkan dengan pemasok lainnya
Potensial supplier akan dipilih berdasarkan kemampuan supplier tersebut memenuhi USR. Dalam penilaian supplier, risiko yang berkaitan dengan pengadaan material/service harus dinilai untuk menentukan kelas supplier dengan matrix analisa risiko yang memperhitungkan Severity x Likelihood x Detectability
Risk Score | Klasifikasi Pemasok |
< 18 | Low risk |
≥ 18 ; < 60 | Medium risk |
≥ 60 | High risk suppliers |
Proses trial dilaksanakan untuk menilai apabila pemasok memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka proses kualifikasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Audit pemasok dilakukan untuk melihat kapabilitas pemasok.
Quality agreement merupakan dokumen yang mendefinisikan pihak mana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan parameter mutu spesifik dengan tujuan memastikan bahwa produk dan/atau jasa memenuhi kualitas sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Kinerja kualitas produk dan/atau jasa pemasok harus terus dipantau secara berkala minimal satu tahun sekali
Dalam melakukan proses pengadaan bahan awal maupun bahan kemas obat perlu dilakukan dari pemasok yang terkualifikasi. Kualifikasi pemasok di industri farmasi sangat penting karena bahan awal dan bahan kemas obat dapat mempengaruhi kualitas, keamanan dan efikasi dari produk obat yang dihasilkan.
Daftar Pustaka
Vamsi, B and Kumar H. 2020 Vendor Qualiৎication and Evaluation in Pharmaceutical Industry. Int. J. Res. Pharm. Sci. Vol 11(2), 1987-1994.
Kadir, M.F. dan Sopyan, I. 2020. Kualifikasi Pemasok Bahan Baku yang Digunakan pada Industri Farmasi. Majalah Farmasetika, Vol 5 (2), 73-81.
BPOM. 2018. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: BPOM
Majalah Farmasetika - Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui deutetrabenazine (Austedo XR; Teva Pharmaceuticals) sebagai pilihan pengobatan oral,…
Majalah Farmasetika - Dewasa yang tidak melaporkan penggunaan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) selama 3…
Majalah Farmasetika - Janji-janji peningkatan seksual mungkin menjerat pasien yang tidak curiga dengan efek samping…
Majalah Farmasetika - Peninjauan prioritas inavolisib adalah untuk pengobatan pasien dengan kanker payudara lanjut yang…
Majalah Farmasetika - Ini adalah persetujuan vaksin mRNA kedua dari Moderna dan vaksin mRNA pertama…