Majalah Farmasetika – Pada acara SINAU ONLINE SERI (SOS) Istimewa dengan Tema “Who will be The Next President of The Indonesian Pharmacist Association” yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring melalui Zoom dan Youtube PD IAI DIY (18/6/2022), Brigjen Pol (P) apt. Drs. H. Mufti Djusnir, M.Si. menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya.
Mufti Djusnir berpendapat bahwa visi, misi dan program kerjanya perlu melihat masa depan profesi apoteker. Bukan melihat obat maupun tempat kerjanya, melainkan melihat masa depan apotekernya. Menurutnya, Pemerintah Indonesia bersama dengan organisasi profesi kedepan perlu memberikan perhatian serius pada peningkatan kualitas manusia.
Mufti Djusnir melihat fakta keresahan dan ketidakpastian perlindungan hukum apoteker dalam praktik profesi serta semakin banyak regulasi yang mendegradasi profesi apoteker. Dalam menyikapi dorongan sejawat apoteker dan upaya mengawal proses legislasi RUU praktik apoteker, menjadi latar belakang Mufti Djusnir mencalonkan diri sebagai ketua pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Tujuan dari calon ketua IAI ini diantaranya :
Visinya sendiri adalah “Apoteker Indonesia sebagai pakar obat-oatan yang bermartabat, sejahtera, professional, independent, solid, dan terlindungi”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirancanglah beberapa misi yang akan dilakukan, diantaranya :
Untuk melaksanakan misi-misinya, maka telah dirancang program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Program kerja jangka pendek yang direncanakan diantaranya :
Program kerja jangka panjang yang direncanakan adalah sebagai berikut:
Terkait dengan program kerja, Mufti Djusnir membahas mengenai deputy talent yang akan didirikan untuk mengatasi berbagai masalah apoteker yang berkaitan dengan masyarakat. Contoh masalah yang dibahas diantaranya apabila ada berita atau kasus yang merugikan apoteker. Deputy talent ini bertugas untuk mengklarifikasi dan memberikan respon cepat dan professional. Oleh sebab itu, deputy talent rencananya berisi orang terpilih yang professional dalam berbagai ranah seperti hukum, industri, pelayanan, dan bidang lainnya.
Undang-Undang Praktek Apoteker, merupakan UU yang sedang diperjuangkan apoteker. Mufti Djusnir yakin bahwa di bawah kepemimpinannya, UU tersebut dapat diperjuangkan hingga terbit. Hal tersebut disebabkan karena kondisi saat ini pun, apoteker didukung 4 fraksi di komisi 9. Adanya UU Praktek Apoteker dapat mengembalikan wewenang apoteker dan mempermudah apoteker untuk memperjuangkan haknya.
Program unggulan yang ditawarkan untuk menjadikan IAI lebih baik diantaranya, menyegerakan UU Praktek apoteker, menyejahterakan apoteker, berkomunikasi dengan para pejabat untuk kebijakan tenaga kesehatan. Konsep kapitasi pelayanan apoteker berbasis efisiensi dan efektivitas farmakoterapi. Sedangkan, untuk mewujudkan IAI sebagai organisasi yang kuat, berintegritas, dan mengayomi anggotanya Pak Mufti berencana untuk mendudukkan putra daerah dari masing-masing PD ke dalam struktur PP IAI agar komunikasi lebih mudah terjalin.
“Anda lebih nyaman praktek, anda tidak dikriminalisasi saat praktek, kesejahteraan anda yang akan terungkit dengan adanya UU praktek apoteker” tutup Mufti meyakinkan para apoteker untuk bersabar menunggu UU Praktek Apoteker.
Sumber: Siapa yg akan memimpin Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) periode 2022-2026
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…