Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) memberikan klarifikasi resmi terkait fakta Penentuan Nilai Batas Lulus (NBL) Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) metode Computer Based Test (CBT) setelah viral melalui media sosial pengacara kondang Hotman Paris yang mempertanyakan terkait NBL UKAI CBT Periode Agustus 2022 (3/9/2022).
“Temu pencari keadilan di atlas Bali” tulis Hotman sambil memposting video ketika bertemu dengan perwakilan mahasiswa apoteker.
Dalam videonya hotman meminta PP IAI, APTFI, dan KFN untuk meninjau kembali terkait penentuan NBL.
PP IAI kemudian menjelaskan melalui media sosialnya bahwa penetapan NBL UKAI dilakukan dengan cara penjurian menggunakan metode tervalidasi dalam bentuk kegiatan standard setting.
“Metode yang umum digunakan pada penentuan batas lulus ujian metode CBT adalah _Modified-Angoff_ method, sedangkam untuk metode OSCE adalah _Borderline Regression Method” tulis sebuah pernyataan
PP IAI melanjutkan dalam medsosnya bahwa kegiatan standard setting UKAI metode CBT dilakukan setelah pelaksanaan ujian karena proses penjurian menggunakan soal yang diberikan saat ujian, sehingga tidak dapat dilakukan sebelumnya. Penjurian dilakukan oleh para dosen perwakilan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) dari seluruh Indonesia yang berlaku sebagai juri/judge.
“Hasil dari proses penjurian (standard setting) tersebut disepakati oleh para juri sebagai NBL terbaru yg dilakukan bagi seluruh peserta ujian kompetensi pada periode tsb.” Tegas PP IAI.
Peran KFN, IAI, dan APTFI selaku pemangku kepentingan/stakeholder adalah menyetujui hasil NBL yg diperoleh dalam proses standard setting. Sedangkan peran Panitia Nasional (PN) UKAI adalah memfasilitasi pelaksanaan UKAI mulai dari proses penyiapan soal, pelaksanaan ujian, sampai pengelolaan paska ujian, termasuk kegiatan standard setting.
NBL UKAI merupakan batas nilai terendah yg harus dicapai mahasiswa untuk memenuhi kriteria sebagai apoteker baru yg dinilai kompeten untuk melakukan praktik kefarmasian.
“Keberhasilan mahasiswa dalam melewati NBL UKAI bergantung kpd hasil pendidikan yg telah ditempuh oleh mahasiswa di kampus PSPA yg bersangkutan.” Jelas
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…