Majalah Farmasetika – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah ditetapkan oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H(Kes), Founder Achilles Health Law Indonesia memaparkan hasil temuannya terkait Draft RUU Kesehatan yang berjudul Hilangnya Rekomendasi Organisasi Profesi dalam RUU Kesehatan siapa yang dirugikan?
“RUU Kesehatan Menghilangkan rekomendasi organisasi profesi” tertulis dalam file presentasinya yang tersebar di media sosial.
Pasal 235 dalam RUU Kesehatan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)/ Perpanjangan SIP diperlukan :
“Saat Rekomendasi Organisasi tidak diperlukan, dimana Hak Perlindungan bagi Masyarakat atas Praktik Kedokteran oleh Dokter/Dokter Gigi yang Tidak Memiliki Etika dan Moral yang Tinggi?” jelas dr Beni.
Sumber
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…