Categories: BeritaRegulasi

Pembohongan Publik Obat Sirup, BPOM Resmi Digugat KKI ke PTUN

Majalah Farmasetika – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan alasan BPOM dianggap melakukan pembohonan publik.

Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa BPOM tidak menguji obat sirup secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022.

“BPOM sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol dan dietilen glikol). Tapi pada 21 Oktober 2022, malah BPOM merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar,” ujar David dikutip dari Tempo.co (11/11/2022).

David melanjutkan, pada 22 Oktober 2022, lembaga tersebut mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Selanjutnya pada 27 Oktober 2022, BPOM menambah 65 obat yang aman dari cemaran. Dengan demikian total, 198 obat dianggap tidak tercemar EG/DEG.

Pada perkembangannya, BPOM menyatakan dari 198 obat sirup, 14 sirup obat ditemukan tercemar EG/DEG. Pernyataan itu disampaikan pada 6 November lalu.

“Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik,” kata David.

David menilai BPOM terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan soal obat sirup. BPOM juga dianggap melimpahkan kewajiban pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Sikap ini, menunut David, adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.

Adapun dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.

Komunitas juga meminta penegak hukum menghukum BPOM untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta dan memuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat.

“Kami gugat BPOM karena BPOM penanggung jawab utama di bidang pengawasan (obat), baik pre-market maupun post-market,” tutup David.

Sumber

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf https://bisnis.tempo.co/read/1655680/komunitas-konsumen-indonesia-gugat-bpom-ke-ptun-dan-tuntut-permintaan-maaf

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Konsumsi Vitamin B12 Kadar Tinggi untuk Mencegah dan Menangani Pankreatitis Akut

Majalah Farmasetika - Sejumlah peneliti menilai peran vitamin B12 dalam pencegahan dan mitigasi pankreatitis akut…

2 hari ago

Potensi Teknologi Mikroenkapsulasi dalam Pengembangan Obat Herbal di Indonesia

Majalah Farmasetika – Mikroenkapsulasi adalah salah satu teknologi yang digunakan dalam sistem penghantaran obat. Mikroenkapsulasi…

2 hari ago

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

5 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

5 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

3 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago