Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis 354 obat cair/sirup yang aman bisa digunakan sesuai aturan pakai terbebas dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai perkembangan hasil pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, terdapat 12 obat kritikal yang Dapat Dimanfaatkan dengan Monitoring Terapi oleh Tenaga Kesehatan.
Hal ini terungkap dalam Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak
dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) nomor HK.02.02/III/3713/2022 pada 11 November 2022.
354 obat cair/sirup ini terdiri dari Lampiran 1 Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar produk) dan Lampiran 2A Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar produk) tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol tanggal 22 Oktober 2022 untuk Daftar Produk yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai. Ditambah dengan Lampiran Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.175 (198 daftar produk) tanggal 27 Oktober 2022 tentang Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai.
“Kepala BPOM RI telah memberikan penjelasan dengan Lampiran Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 6 November 2022 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma dan Penjelasan Kepala BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.178 tanggal 9 November tentang Perkembangan Hasil Pengawasan Sirup Obat Dan Penindakan Bahan Baku Propilen Glikol Yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas.” tertulis dalam surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia, pimpinan fasilitas kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.
Sehubungan daftar nama produk , apabila terdapat daftar nama produk di Lampiran 1 (133 daftar produk) dan Lampiran 2A (23 daftar produk) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta Daftar Obat Yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat agar berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM.
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…