Categories: BeritaRegulasi

5 Organisasi Profesi Bersurat Ke Jokowi, Berikut 12 Alasan Tolak RUU Kesehatan!

Majalah Farmasetika – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 mendapat reaksi penolakan dari lima organisasi profesi, yakni : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan menyusul Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Usulan keberatannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga 12 alasan mengapa RUU Kesehatan perlu ditolak dalam edaran terpisah.

Dituding tak transparan hingga sarat kepentingan pribadi

Salah satu isi dari surat terbuka tersebut yakni RUU Kesehatan dituding tak transparan dan tak relevan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian penggalan poin pertama penolakan RUU Kesehatan, dalam surat yang dirilis Kamis (24/12/2022) dikutip dari detik.com.

Muncul juga dugaan sarat kepentingan pribadi dan golongan tertentu di balik RUU Kesehatan. Dugaan tersebut dilatarbelakangi adanya kekhawatiran mengorbankan hak kesehatan rakyat melalui wacana penghapusan Undang Undang Profesi.

Hal yang selama ini disebut berkaitan dengan peran organisasi profesi dalam menilai mutu hingga profesionalisme anggota atau para tenaga kesehatan.

“Semata-mata (aturan tersebut) demi keselamatan dan kepentingan pasien,” protes kelima organisasi profesi dan YLKI.

“Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran,” demikian lanjut surat tersebut.

Dalam edaran terpisah, lima organisasi profesi juga merinci 12 alasan menolak RUU Kesehatan. Salah satunya menuding adanya sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan.

12 Alasan Tolak RUU Kesehatan

Berikut adalah 12 alasan mengapa RUU Kesehatan perlu ditolak

  • Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  • RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi
  • RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak bermutu, dan manusiawi
  • RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, Hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien
  • RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien
  • Pendidikam kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi
  • Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementrian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, mencederai semangat reformasi
  • Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga 3 kali lipat
  • Pelemahan peran dan indenpendensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri bukan langsung ke Presiden.
  • Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kesalahan Pemerintah bukan Organisasi Profesi
  • RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  • RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat

Sumber

Bersurat ke Jokowi, Ini Protes 5 Organisasi Profesi yang Tolak RUU Kesehatan https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6429047/bersurat-ke-jokowi-ini-protes-5-organisasi-profesi-yang-tolak-ruu-kesehatan/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago