Majalah Farmasetika – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 mendapat reaksi penolakan dari lima organisasi profesi, yakni : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan menyusul Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Usulan keberatannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga 12 alasan mengapa RUU Kesehatan perlu ditolak dalam edaran terpisah.
Salah satu isi dari surat terbuka tersebut yakni RUU Kesehatan dituding tak transparan dan tak relevan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian penggalan poin pertama penolakan RUU Kesehatan, dalam surat yang dirilis Kamis (24/12/2022) dikutip dari detik.com.
Muncul juga dugaan sarat kepentingan pribadi dan golongan tertentu di balik RUU Kesehatan. Dugaan tersebut dilatarbelakangi adanya kekhawatiran mengorbankan hak kesehatan rakyat melalui wacana penghapusan Undang Undang Profesi.
Hal yang selama ini disebut berkaitan dengan peran organisasi profesi dalam menilai mutu hingga profesionalisme anggota atau para tenaga kesehatan.
“Semata-mata (aturan tersebut) demi keselamatan dan kepentingan pasien,” protes kelima organisasi profesi dan YLKI.
“Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran,” demikian lanjut surat tersebut.
Dalam edaran terpisah, lima organisasi profesi juga merinci 12 alasan menolak RUU Kesehatan. Salah satunya menuding adanya sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan.
Berikut adalah 12 alasan mengapa RUU Kesehatan perlu ditolak
Sumber
Bersurat ke Jokowi, Ini Protes 5 Organisasi Profesi yang Tolak RUU Kesehatan https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6429047/bersurat-ke-jokowi-ini-protes-5-organisasi-profesi-yang-tolak-ruu-kesehatan/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…