Categories: BeritaRegulasi

Gubernur Kalbar Ancam Akan Cabut Izin Bila Layani Antibiotik Sembarangan

Majalah Farmasetika – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, meminta agar semua pihak mengikuti surat edaran Gubernur Kalbar nomor 442/245/SDK-A/DINKES yang dikeluarkan sejak 27 Februari 2019 terkait tidak boleh menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik. Karena antibiotik harus sesuai dengan resep dokter.

“Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya antibiotik itu harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur. Itu dilihat juga dari sisi pemakaiannya, dan dari sisi peredarannya,” kata Sutarmidji di acara puncak Pekan Kesadaran Antimikroba Dunia atau sering dikenal dengan istilah World Antimicrobial Awareness Week 2022, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalbardi Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (30/11/2022).

Sutarmidji kemudian melanjutkan agar jangan melanggarnya, karena di lapangan akan dilakukannya pengawasan bahkan pencabutan izin.

“Jadi jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar, maka izin-izin mereka bisa kita cabut,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Sutarmidji mengungkapkan pengalamannya ada beberapa operasi klaim jantung di Amerika yang di alami teman-temannya. Kemudian saat ditanya, salah satu penyebabnya itu karena mengonsumsi obat antibiotik sembarangan.

Bahkan menyinggung kasus tentang bahayanya obat-obatan sekarang, Gubernur Kalbar ini meminta Balai POM harus berperan penting dalam hal ini.

“Sehingga dengan kasus-kasus yang timbul, seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin itu, ke depan Balai POM yang harus berperan penting,” tuturnya.

Menurutnya, setiap obat apapun yang mengandung zat kimia, maka itu adalah ranahnya apoteker, baik penggunaannya dan sebagainya.

“Jadi ini tidak tergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya. Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali,” terang Sutarmidji.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago