Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes/PMK nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Obat Kemoterapi, pada tanggal 22 Desember 2022.
PMK ini menggantikan peraturan Nomor HK.01.07/MENKES/4803/2021 tentang hal yang sama.
Nilai klaim harga obat program rujuk balik dan obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan belum
termasuk biaya pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi merupakan nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan franko kabupaten/kota untuk regional I, regional II, regional III, regional IV, dan regional V;
Selain itu termasuk nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan franko provinsi untuk regional VI.
Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan untuk pengajuan klaim obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi, baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam katalog elektronik kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan pembayaran klaim biaya obat baik yang tercantum maupun
tidak tercantum dalam katalog elektronik kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan obat program
rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi berdasarkan Formularium Nasional, mengacu pada nilai klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri ini ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud termasuk Apotek yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk pelayanan obat penyakit kronis dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan atas pelayanan obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan obat Kemoterapi yang telah diberikan dengan nilai klaim obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan obat kemoterapi sejak tanggal 1 April 2022,
dengan ketentuan Fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan obat kemoterapi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang
Formularium Nasional dan belum dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karena
belum ditetapkan nilai klaim harga obat, dilakukan pembayaran dengan mengacu pada nilai klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Selain itu, Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sejak tanggal 1 April 2022 telah melakukan pembayaran nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi berdasarkan pengajuan nilai klaim harga obat program rujuk balik,
obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi dari fasilitas kesehatan yang menggunakan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4803/2021 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan dan Obat Kemoterapi, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi kekurangan pembayaran pajak
pertambahan nilai atas selisih tarif pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai.
Selengkapnya
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…