Majalah Farmasetika – Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, merilis Target Rasio Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan. Disepakati bahwa Target Rasio 1 per 1000 penduduk.
Berdasarkan target rasio Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditetapkan yaitu 1 TTK per 1000 penduduk, hanya 4 provinsi yang dapat memenuhi target rasio TTK yaitu Provinsi Gorontalo (4,7), Bengkulu (1,29), Sulawesi Tengah (1.04) dan Kalimantan Barat (1,03).
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. kewajiban TTK Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut48:
1) Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
2) Memberi Informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
3) Penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional atas permintaan masyarakat.
Mengacu pada data KTKI, jumlah TTK sekarang berjumlah 51.632. TTK memegang peran yang penting dalam pemeriksaan laboratorium. Pandemi COVID-19 yang melanda berbagai negara, turut meningkatkan jumlah pemeriksaan laboratorium. Selain itu, Kementerian Kesehatan RI mendorong setiap puskesmas meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan pemeriksaan laboratorium yang berkualitas. Salah satunya melalui rencana pengembangan laboratorium kesehatan masyarakat di setiap puskesmas. Maka, hal ini juga menjadi salah satu faktor pendukung bahwa pemenuhan kebutuhan TTK adalah hal yang penting. Namun, berdasarkan data Ristenaga kesehatan tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah TTK di Indonesia masih terbilang kurang, terutama TTK di puskesmas. Munculnya masalah ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan solusi bagaimana upaya pemenuhan TTK di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas.
Hasil penghitungan DEA untuk rasio Tenaga Teknis Kefarmasian sebesar 0,6 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk. Usulan dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sama dengan penghitungan DEA yaitu sebesar 0,6 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan penyesuaian, rasio yang diusulkan PAFI dan disepakati adalah 1 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk
Proporsi tenaga teknis kefarmasian yang besar terdapat pada Provinsi Jawa Timur (16,3%), Jawa Barat (12,8%), Gorontalo (10,9%) dan Kalimantan Barat (10,3%). Proporsi tenaga teknis kefarmasian sangat kecil berada pada bagian Indonesia timur yaitu Provinsi Maluku Utara (0,11%), Papua Barat (0,04%), dan Maluku (0,02%).
Selengkapnya di
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…