Majalah Farmasetika – Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, merilis Target Rasio Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan. Disepakati bahwa Target Rasio 1 per 1000 penduduk.
Berdasarkan target rasio Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditetapkan yaitu 1 TTK per 1000 penduduk, hanya 4 provinsi yang dapat memenuhi target rasio TTK yaitu Provinsi Gorontalo (4,7), Bengkulu (1,29), Sulawesi Tengah (1.04) dan Kalimantan Barat (1,03).
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. kewajiban TTK Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut48:
1) Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
2) Memberi Informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
3) Penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional atas permintaan masyarakat.
Mengacu pada data KTKI, jumlah TTK sekarang berjumlah 51.632. TTK memegang peran yang penting dalam pemeriksaan laboratorium. Pandemi COVID-19 yang melanda berbagai negara, turut meningkatkan jumlah pemeriksaan laboratorium. Selain itu, Kementerian Kesehatan RI mendorong setiap puskesmas meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan pemeriksaan laboratorium yang berkualitas. Salah satunya melalui rencana pengembangan laboratorium kesehatan masyarakat di setiap puskesmas. Maka, hal ini juga menjadi salah satu faktor pendukung bahwa pemenuhan kebutuhan TTK adalah hal yang penting. Namun, berdasarkan data Ristenaga kesehatan tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah TTK di Indonesia masih terbilang kurang, terutama TTK di puskesmas. Munculnya masalah ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan solusi bagaimana upaya pemenuhan TTK di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas.
Hasil penghitungan DEA untuk rasio Tenaga Teknis Kefarmasian sebesar 0,6 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk. Usulan dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sama dengan penghitungan DEA yaitu sebesar 0,6 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan penyesuaian, rasio yang diusulkan PAFI dan disepakati adalah 1 Tenaga Teknis Kefarmasian per 1000 penduduk
Proporsi tenaga teknis kefarmasian yang besar terdapat pada Provinsi Jawa Timur (16,3%), Jawa Barat (12,8%), Gorontalo (10,9%) dan Kalimantan Barat (10,3%). Proporsi tenaga teknis kefarmasian sangat kecil berada pada bagian Indonesia timur yaitu Provinsi Maluku Utara (0,11%), Papua Barat (0,04%), dan Maluku (0,02%).
Selengkapnya di
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…