Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk rantai dingin atau cold chain product (CCP), terutama pada saat penyimpanan. CCP atau produk rantai dingin merupakan obat-obatan yang disimpan dalam kisaran suhu yang telah ditetapkan. PBF harus memiliki sertifikat CDOB Cold Chain Product (CCP) untuk menjamin kualitas obat yang baik, agar produk yang diberikan tetap terjaga khasiatnya. Artikel ini membahas terkait penyimpanan sediaan CCP di Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai dengan Pedoman CDOB tahun 2020.
Produk rantai dingin (Cold Chain Product) adalah produk yang sensitif terhadap temperatur sehingga penyimpanan memerlukan kontrol temperatur. Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk rantai dingin atau cold chain product (CCP), terutama pada saat penyimpanan. Produk seperti produk farmasi, makanan dingin, makanan beku, dan produk berumur pendek sensitif terhadap suhu, kelembaban, dan intensitas pencahayaan membutuhkan rantai pasokan dingin untuk mengelola perubahan lingkungan (Llyod et. al., 2017).
Berdasarkan peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), PBF harus memiliki sertifikat CDOB CCP guna menjamin kualitas dari produk rantai dingin sehingga khasiatya tetap terjaga (Sembiring, 2021). Suhu penyimpanan CCP harus dipertahankan pada suhu 2- 8oC. Kurangnya suhu penyimpanan yang tepat untuk CCP adalah salah satu faktor utama produk kehilangan mutunya (WHO, 2015).
Dalam Peraturan BPOM No 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa penyimpanan produk rantai dingin harus dalam fasilitas dengan suhu terjaga, dengan ketentuan cold room/chiller dengan suhu 2 – 8°C dan ketentuan lainnya antara lain :
Pada fasilitas dan peralatan yang terkait dengan penyimpanan produk rantai dingin, diperlukan kalibrasi dan validasi seperti yang tertera pada Pedoman CDOB. Kalibrasi dilakukan untuk memastikan alat yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kalibrasi dilakukan untuk Chiller, data logger dan thermohygrometer sekurang-kurangnya satu tahun sekali (BPOM RI, 2020).
Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan terakit penyimpanan Cold Chain Product (CCP) berdasarkan Perka BPOM Nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik guna menjamin kualitas dari produk rantai dingin sehingga khasiatya tetap terjaga
Daftar Pustaka
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2020. Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Centers for Disease Control and Prevention. 2023 CDC: Ulccinc storage and handling toolkit [Fact sheet). Tersedia online di www2a.cdc. gov/vaccines/cd/shtoolkit[diakses pada 21 Februari 2023].
Lloyd J, Cheyne J. 2017. The origins of the vaccine cold chain and a glimpse of the future. Vaccine [Internet]. 2035(17):2115–20. Available from: http://dx.doi.org/10.1016/j.vaccine.2016.11.097
World health organization. 2015. How to monitor temperatures in the vaccine supply chain. World Heal Organ [Internet]. 31. Available from: https://apps.who.int/iris/handle/10665/183583
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…