Majalah Farmasetika – Ketua Tim Ad Hoc Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan sejumlah poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang sangat merugikan profesi apoteker ke depannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Ikatan Apoteker Indonesia (Rakornas IAI) pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu yang dihadiri semua komponan organisasi di tingkat pusat dan daerah.
‘’Bukan hanya masalah organisasi profesi yang diberangus, dicabut ruhnya, tetapi sejumlah pasal dan ayat juga sangat merugikan profesi apoteker,’’ ungkap Nurul Falah dikutip dari IAI News.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah penghapusan pasal yang mencakup jamu dan obat herbal yang sebelumnya tercantum dalam draft hasil Paripurna DPR. Namun, dalam draft usulan dari Kementerian Kesehatan, dua pasal tersebut dihapuskan.
Nurul Falah menjelaskan bahwa Asosiasi Industri Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (IAI) mengusulkan agar jamu tetap diakomodir, mengingat jamu merupakan warisan nenek moyang yang sudah dikenal baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Dalam konteks obat herbal, IAI mengusulkan perluasan pengertian tersebut tidak hanya terbatas pada tanaman, tetapi juga mencakup bahan alam lainnya.
“usulan ini diajukan agar sesuai dengan pasal-pasal terkait penggolongan obat dan obat bahan alam yang ada di bawahnya.” ujar Nurul Falah.
Selain penambahan definisi obat herbal, IAI juga mengusulkan penggunaan istilah “Fitofarmaka”, yang merujuk pada jamu yang telah melalui uji klinik. Hal ini sesuai dengan definisi fitofarmaka yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penambahan istilah fitofarmaka tersebut dilakukan karena selama ini registrasi obat tradisional mencakup jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Nurul Falah juga menyampaikan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan peluang kepada industri farmasi nasional, terutama dalam hal penggunaan bahan baku yang berasal dari Indonesia sendiri.
Sementara itu, Hasil Rakornas yang berlangsung di Jakarta tersebut menyimpulkan seluruh Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan menyatakan mendukung aksi nasional tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law.
‘’Alhamdulillah seluruh pengurus daerah, himpunan seminat dan perhimpunan Ikatan Apoteker Indonesia menyepakati beberapa hal,’’ ungkap apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI dikutip dari IAINews usai rakornas yang berlangsung sejak pukul 14.00 – 23.00 WIB tersebut.
Sumber
Rakornas IAI Desak DPR Tunda Penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law https://berita.iai.id/rakornas-iai-desak-dpr-tunda-penetapan-ruu-kesehatan-omnibus-law/
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…