Download Majalah Farmasetika

Rakornas IAI : Tunda Penetapan RUU Kesehatan! Sejumlah Pasal Rugikan Profesi Apoteker

Majalah Farmasetika – Ketua Tim Ad Hoc Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan sejumlah poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang sangat merugikan profesi apoteker ke depannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Ikatan Apoteker Indonesia (Rakornas IAI) pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu yang dihadiri semua komponan organisasi di tingkat pusat dan daerah.

‘’Bukan hanya masalah organisasi profesi yang diberangus, dicabut ruhnya, tetapi sejumlah pasal dan ayat juga sangat merugikan profesi apoteker,’’ ungkap Nurul Falah dikutip dari IAI News.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah penghapusan pasal yang mencakup jamu dan obat herbal yang sebelumnya tercantum dalam draft hasil Paripurna DPR. Namun, dalam draft usulan dari Kementerian Kesehatan, dua pasal tersebut dihapuskan.

Nurul Falah menjelaskan bahwa Asosiasi Industri Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (IAI) mengusulkan agar jamu tetap diakomodir, mengingat jamu merupakan warisan nenek moyang yang sudah dikenal baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Dalam konteks obat herbal, IAI mengusulkan perluasan pengertian tersebut tidak hanya terbatas pada tanaman, tetapi juga mencakup bahan alam lainnya.

“usulan ini diajukan agar sesuai dengan pasal-pasal terkait penggolongan obat dan obat bahan alam yang ada di bawahnya.” ujar Nurul Falah.

Selain penambahan definisi obat herbal, IAI juga mengusulkan penggunaan istilah “Fitofarmaka”, yang merujuk pada jamu yang telah melalui uji klinik. Hal ini sesuai dengan definisi fitofarmaka yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penambahan istilah fitofarmaka tersebut dilakukan karena selama ini registrasi obat tradisional mencakup jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Nurul Falah juga menyampaikan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan peluang kepada industri farmasi nasional, terutama dalam hal penggunaan bahan baku yang berasal dari Indonesia sendiri.

Baca :  IAI Keluarkan 8 Maklumat Terkait UU Kesehatan

Sementara itu, Hasil Rakornas yang berlangsung di Jakarta tersebut menyimpulkan seluruh Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan menyatakan mendukung aksi nasional tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law.

‘’Alhamdulillah seluruh pengurus daerah, himpunan seminat dan perhimpunan Ikatan Apoteker Indonesia menyepakati beberapa hal,’’ ungkap apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI dikutip dari IAINews usai rakornas yang berlangsung sejak pukul 14.00 – 23.00 WIB tersebut.

Sumber

Rakornas IAI Desak DPR Tunda Penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law https://berita.iai.id/rakornas-iai-desak-dpr-tunda-penetapan-ruu-kesehatan-omnibus-law/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Mencegah Risiko dan Menjaga Kualitas: Pentingnya Corrective and Preventive Action (CAPA) bagi Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi atau biasa yang disebut PBF merupakan perusahaan berbentuk badan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.