Majalah Farmasetika – Pro dan Kontra terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berakhir dengan disahkan nya menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan, terdapat beberapa perubahan penting. Salah satunya adalah perubahan dalam sistem surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan termasuk STRA untuk apoteker. Surat tanda registrasi sekarang memiliki masa berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperbarui secara berkala. Selain itu, izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan dalam organisasi profesi.
Pada hari Selasa (11/7/2023), DPR menyetujui RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari omnibus law melalui rapat paripurna. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada hari Rabu (5/4/2023) dan kemudian memasuki tahap pembahasan tingkat dua sebelum akhirnya disahkan hari ini.
Selama prosesnya, RUU Kesehatan menghadapi tantangan dan perdebatan, terutama dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu isu yang diperdebatkan adalah pengurangan wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi dalam surat izin praktik (SIP).
Rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa RUU Kesehatan adalah inisiatif yang berasal dari DPR dan telah disetujui bersama oleh pemerintah. Dalam proses penyusunannya, dilakukan diskusi terbuka dan partisipasi publik yang melibatkan organisasi profesi serta akademisi kesehatan.
Melki Laka Lena juga menyatakan bahwa masukan tersebut telah diperhatikan dan dipertimbangkan bersama dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa proses tersebut berlanjut dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, kecuali PKS dan Demokrat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, kemudian meminta persetujuan untuk pengesahan RUU tersebut.
“Dapatkah RUU Kesehatan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Sumber :
Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6816935/tok-ruu-kesehatan-resmi-disahkan-jadi-uu.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…