Download Majalah Farmasetika

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang, STRA Berlaku Seumur Hidup!

Majalah Farmasetika – Pro dan Kontra terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berakhir dengan disahkan nya menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan, terdapat beberapa perubahan penting. Salah satunya adalah perubahan dalam sistem surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan termasuk STRA untuk apoteker. Surat tanda registrasi sekarang memiliki masa berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperbarui secara berkala. Selain itu, izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan dalam organisasi profesi.

Pada hari Selasa (11/7/2023), DPR menyetujui RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari omnibus law melalui rapat paripurna. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada hari Rabu (5/4/2023) dan kemudian memasuki tahap pembahasan tingkat dua sebelum akhirnya disahkan hari ini.

Selama prosesnya, RUU Kesehatan menghadapi tantangan dan perdebatan, terutama dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu isu yang diperdebatkan adalah pengurangan wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi dalam surat izin praktik (SIP).

Rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa RUU Kesehatan adalah inisiatif yang berasal dari DPR dan telah disetujui bersama oleh pemerintah. Dalam proses penyusunannya, dilakukan diskusi terbuka dan partisipasi publik yang melibatkan organisasi profesi serta akademisi kesehatan.

Baca :  ISMAFARSI Ikut Aksi Damai : RUU Kesehatan Masih Perlu Dikritisi

Melki Laka Lena juga menyatakan bahwa masukan tersebut telah diperhatikan dan dipertimbangkan bersama dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa proses tersebut berlanjut dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, kecuali PKS dan Demokrat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, kemudian meminta persetujuan untuk pengesahan RUU tersebut.

“Dapatkah RUU Kesehatan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Sumber :

Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU  https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6816935/tok-ruu-kesehatan-resmi-disahkan-jadi-uu.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pasca Visitasi LAM-PTKes, Unpad Siap Buka Program Spesialis Farmasi Nuklir

Majalah Farmasetika – Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) akan segera membuka program studi baru, yaitu …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.