Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali memberikan kemudahan kepada para Tenaga Kesehatan dengan menyediakan solusi modern untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah kedaluwarsa. Melalui rilis terbaru, pemerintah mengumumkan bahwa mulai tanggal 23 Oktober 2023, proses perpanjangan STR Tenaga Kesehatan akan tersedia melalui aplikasi SatuSehat SDMK.
Menindaklanjuti surat sebelumnya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan nomor KT.01.01/F.VII/4707/2023, yang berisi informasi terkait pembukaan menu perpanjangan STR bagi Tenaga Kesehatan yang STR-nya telah kedaluwarsa, kementerian memberikan kabar gembira bahwa perpanjangan STR kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Sebelumnya, proses perpanjangan STR memerlukan kunjungan fisik ke kantor atau lembaga yang berwenang, dan seringkali melibatkan prosedur yang rumit. Namun, dengan inisiatif terbaru ini, Tenaga Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi untuk mengakses dan memproses perpanjangan STR mereka. Aplikasi SatuSehat SDMK menjadi wadah yang efisien untuk mengatasi perpanjangan STR.
Proses perpanjangan STR melalui aplikasi SatuSehat SDMK akan mengurangi kerumitan dan mempercepat waktu yang diperlukan untuk memperbarui dokumen ini. Selain perpanjangan STR, aplikasi ini juga memfasilitasi beberapa fitur lain, seperti permohonan STR baru, alih profesi, naik/turun level, lulusan RPL, dan perbaikan data.
Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di seluruh wilayah diminta untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh anggota Konsil Tenaga Kesehatan mereka agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan demikian, Tenaga Kesehatan dapat memastikan bahwa STR mereka tetap aktif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inovasi ini adalah langkah maju dalam memudahkan proses administratif bagi Tenaga Kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berharap bahwa dengan adopsi teknologi ini, proses perpanjangan STR akan menjadi lebih efisien dan memungkinkan Tenaga Kesehatan fokus pada tugas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dapat dihubungi melalui telepon di (021) 5201590.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memudahkan proses administratif bagi Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia.