Download Majalah Farmasetika

Jangan Keliru! Berikut Tata Cara Registrasi STR Terbaru Pasca UU Kesehatan 2023 Berlaku

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 yang mengatur penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam surat edaran ini adalah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, ketentuan mengenai registrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan seiring dengan terbitnya surat edaran ini, proses penerbitan STR mengalami perubahan yang signifikan.

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023:

1. Penerbitan STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang Sudah Terbit Tetap Berlaku

Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR.

2. Tata Cara Pengajuan STR Seumur Hidup Secara Online

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR, baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara online. Proses pengajuan ini dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan melengkapi data tambahan, termasuk pas foto terbaru dan nomor rekening.

3. Persyaratan Pengajuan STR Seumur Hidup

  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Sudah Terintegrasi dengan Database SISDMK/KKI/KTKI:
    • Pengajuan dilakukan melalui platform SatuSehat dengan melampirkan pas foto terbaru dan nomor rekening.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Belum Terintegrasi:
    • Pengajuan dilakukan melalui platform SatuSehat dengan melampirkan STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru, dan nomor rekening.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Belum Pernah Memiliki STR:
    • Pengajuan dilakukan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dari kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
    • Registrasi dapat dilakukan pada: 1) Website registrasi.kki.go.id bagi Tenaga Medis; dan 2) Website ktki.kemkes.go.id bagi Tenaga Kesehatan.
Baca :  4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Resertifikasi dan Perpanjangan STR Apoteker

4. Proses Penerbitan STR Seumur Hidup

Proses penerbitan STR seumur hidup dilakukan paling lama dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah memenuhi persyaratan. Biaya/tarif penerbitan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatalan Surat Edaran Sebelumnya

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Surat Edaran ini menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR, memberikan kejelasan terkait proses registrasi, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Semua pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur guna menciptakan sistem registrasi yang efisien dan transparan dalam mendukung sektor kesehatan di Indonesia.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Mencegah Risiko dan Menjaga Kualitas: Pentingnya Corrective and Preventive Action (CAPA) bagi Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi atau biasa yang disebut PBF merupakan perusahaan berbentuk badan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.