Categories: BeritaRegulasi

Belajar dari Advokat, Organisasi Profesi Tunggal adalah Yang Terbaik

Majalah Farmasetika – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesor (HC) Dr. Otto Hasibuan, SH, MCL, MM, menegaskan bahwa bentuk organisasi profesi dalam bentuk bar tunggal adalah yang paling optimal. Ini disebabkan oleh adanya standar profesi yang berkualitas tinggi, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat dan nilai bagi anggota serta masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Otto Hasibuan dalam sebuah diskusi panel tentang Reposisi IAI setelah diundangkannya UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diskusi tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Ikatan Apoteker Indonesia yang diadakan pada Rabu, 23 Agustus 2023, di hotel Grand Mercure Solo Baru.

Otto Hasibuan berbagi materi tentang pengalaman Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap proses konsolidasi organisasi multibar, serta tantangan yang dihadapi dan solusinya.

Dalam diskusi panel yang dipandu oleh Ardiyansyah, S.Si, MH, juga turut hadir Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, S.Si, yang membahas capaian IAI serta pandangan IAI ke depan.

Otto Hasibuan menyampaikan bahwa telah dilakukan penelitian tentang sistem single bar dan multi bar untuk organisasi profesi. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem single bar adalah yang terbaik. Ia juga menekankan bahwa di seluruh dunia, organisasi profesi advokat selalu menggunakan sistem single bar, dan fakta tersebut membuktikan bahwa single bar adalah yang terbaik untuk organisasi profesi.

Namun demikian, sistem single bar tidak mengecualikan kemungkinan adanya organisasi baru. Namun, hanya satu organisasi yang akan diberikan mandat dan wewenang khusus, seperti pelantikan anggota profesi baru.

“Di dalam profesi kami, calon advokat harus melewati proses magang selama 2 tahun sebelum diresmikan menjadi seorang advokat,” terang Otto Hasibuan.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan menyatakan sejumlah kelebihan yang terjadi jika organisasi profesi menerapkan sistem single bar.

Salah satunya adalah adanya standarisasi yang menghasilkan kualitas profesi yang seragam.

“Sebagai contoh, untuk menjadi advokat di Peradi, angka kelulusan ditetapkan dengan batas nilai 7. Sementara di organisasi lain, cukup dengan nilai 5, dan yang lainnya bisa lulus dengan nilai 3. Ini akan mengakibatkan variasi kualitas di antara tiga organisasi tersebut,” jelasnya.

Tetapi jika sistem single bar digunakan dalam organisasi profesi, maka semua individu di bidang kesehatan akan memiliki kualitas yang setara karena harus memenuhi nilai terendah yang sudah ditetapkan.

Jika tidak ada standar kualitas, ada potensi terbentuknya profesi dengan kualitas yang rendah. Ini juga berhubungan dengan integritas moral dan etika profesi yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.

Dalam sistem multi bar, anggota yang dipecat dari satu organisasi dapat bergabung dengan organisasi lain tanpa menerima sanksi. Akibatnya, jika seorang profesional melanggar etika dan dikeluarkan dari satu organisasi, tidak ada perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran tersebut.

Namun, dalam sistem single bar, para profesional akan lebih cenderung mematuhi etika profesi agar tetap tergabung dalam organisasi. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menjalankan profesinya tanpa hambatan dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

‘’Jadi kalau sebagai organisasi profesi kita memperjuangkan sistem single bar, bukan karena ingin memiliki kekuasaan penuh, melainkan karena organisasi profesi ingin melindungi anggotanya dan masyarakat,’’ tegas Otto Hasibuan.

Dengan adopsi sistem single bar, masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari pelayanan yang kurang profesional atau tidak etis yang mungkin diberikan oleh tenaga kesehatan.

sumber

Otto Hasibuan : Single Bar Memungkinkan IAI Mempertahankan Kualitas dan Kompetensi Apoteker https://berita.iai.id/otto-hasibuan-single-bar-memungkinkan-iai-mempertahankan-kualitas-dan-kompetensi-apoteker/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

3 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

3 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

3 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

3 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago