Majalah Farmasetika – Pada tanggal 24 Agustus 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 yang mengatur Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Edaran ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Surat Edaran ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, memberikan kepastian hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan proses online diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses bagi para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan STR dan SIP.
Majalah Farmasetika - Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker…
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…