Majalah Farmasetika – Pada tanggal 24 Agustus 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 yang mengatur Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Edaran ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Surat Edaran ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, memberikan kepastian hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan proses online diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses bagi para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan STR dan SIP.
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…