Majalah Farmasetika – Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 yang mengatur penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam surat edaran ini adalah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, ketentuan mengenai registrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan seiring dengan terbitnya surat edaran ini, proses penerbitan STR mengalami perubahan yang signifikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023:
Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR.
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR, baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara online. Proses pengajuan ini dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan melengkapi data tambahan, termasuk pas foto terbaru dan nomor rekening.
Proses penerbitan STR seumur hidup dilakukan paling lama dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah memenuhi persyaratan. Biaya/tarif penerbitan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Surat Edaran ini menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR, memberikan kejelasan terkait proses registrasi, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Semua pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur guna menciptakan sistem registrasi yang efisien dan transparan dalam mendukung sektor kesehatan di Indonesia.
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…