Berita

Pentingnya Kualifikasi Pelanggan di Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan /atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BPOM, 2023). Dalam menjalankan tugasnya, PBF perlu memastikan bahwa produk yang disalurkan mencapai pihak yang berhak dan berwenang untuk mendistribusikannya ke masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kewajaran dalam penyaluran obat (BPOM, 2020).

Proses penyaluran obat oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) tidak hanya melibatkan pembelian dan penjualan obat, tapi juga melibatkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pelanggan yang ingin bergabung dengan PBF telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti

  • Denah lokasi
  • NPWP
  • KTP pemilik
  • NIB
  • Surat Izin Efektif Operasional
  • Surat Izin Praktik Apoteker
  • Surat Izin Praktik Asisten Apoteker
  • Spesimen Apoteker
  • KTP Apoteker/Asisten Apoteker.

PBF juga harus secara rutin memastikan bahwa informasi pelanggan tetap up-to-date dengan melakukan kualifikasi ulang setiap tahun. Selain itu, PBF harus aktif memantau setiap transaksi yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan atau pola transaksi obat yang berpotensi disalahgunakan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran obat dilakukan dengan aman dan sesuai peraturan.

Kesimpulan

Pentingnya kualifikasi pelanggan sebagai langkah awal sebelum mereka menjadi pelanggan PBF menunjukkan komitmen perusahaan terhadap distribusi obat yang aman dan sesuai peraturan. Proses ini tidak hanya melibatkan persyaratan dokumen yang lengkap dan asli, tetapi juga pemantauan transaksi secara rutin. Dengan demikian, PBF dapat memastikan bahwa layanan distribusinya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti BPOM. Semua langkah ini membantu PBF membangun dasar yang kokoh untuk menjaga integritas dan legalitas operasinya di dunia farmasi.

Referensi

  • BPOM RI. 2023. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi Dan Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: BPOM.
  • BPOM RI. 2020. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM
jihanarkha

Share
Published by
jihanarkha

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago