Berita

Pentingnya Kualifikasi Pelanggan di Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan /atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BPOM, 2023). Dalam menjalankan tugasnya, PBF perlu memastikan bahwa produk yang disalurkan mencapai pihak yang berhak dan berwenang untuk mendistribusikannya ke masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kewajaran dalam penyaluran obat (BPOM, 2020).

Proses penyaluran obat oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) tidak hanya melibatkan pembelian dan penjualan obat, tapi juga melibatkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pelanggan yang ingin bergabung dengan PBF telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti

  • Denah lokasi
  • NPWP
  • KTP pemilik
  • NIB
  • Surat Izin Efektif Operasional
  • Surat Izin Praktik Apoteker
  • Surat Izin Praktik Asisten Apoteker
  • Spesimen Apoteker
  • KTP Apoteker/Asisten Apoteker.

PBF juga harus secara rutin memastikan bahwa informasi pelanggan tetap up-to-date dengan melakukan kualifikasi ulang setiap tahun. Selain itu, PBF harus aktif memantau setiap transaksi yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan atau pola transaksi obat yang berpotensi disalahgunakan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran obat dilakukan dengan aman dan sesuai peraturan.

Kesimpulan

Pentingnya kualifikasi pelanggan sebagai langkah awal sebelum mereka menjadi pelanggan PBF menunjukkan komitmen perusahaan terhadap distribusi obat yang aman dan sesuai peraturan. Proses ini tidak hanya melibatkan persyaratan dokumen yang lengkap dan asli, tetapi juga pemantauan transaksi secara rutin. Dengan demikian, PBF dapat memastikan bahwa layanan distribusinya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti BPOM. Semua langkah ini membantu PBF membangun dasar yang kokoh untuk menjaga integritas dan legalitas operasinya di dunia farmasi.

Referensi

  • BPOM RI. 2023. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi Dan Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: BPOM.
  • BPOM RI. 2020. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM
jihanarkha

Share
Published by
jihanarkha

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

9 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago