Berita

Pentingnya Kualifikasi Pelanggan di Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan /atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BPOM, 2023). Dalam menjalankan tugasnya, PBF perlu memastikan bahwa produk yang disalurkan mencapai pihak yang berhak dan berwenang untuk mendistribusikannya ke masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kewajaran dalam penyaluran obat (BPOM, 2020).

Proses penyaluran obat oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) tidak hanya melibatkan pembelian dan penjualan obat, tapi juga melibatkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pelanggan yang ingin bergabung dengan PBF telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti

  • Denah lokasi
  • NPWP
  • KTP pemilik
  • NIB
  • Surat Izin Efektif Operasional
  • Surat Izin Praktik Apoteker
  • Surat Izin Praktik Asisten Apoteker
  • Spesimen Apoteker
  • KTP Apoteker/Asisten Apoteker.

PBF juga harus secara rutin memastikan bahwa informasi pelanggan tetap up-to-date dengan melakukan kualifikasi ulang setiap tahun. Selain itu, PBF harus aktif memantau setiap transaksi yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan atau pola transaksi obat yang berpotensi disalahgunakan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran obat dilakukan dengan aman dan sesuai peraturan.

Kesimpulan

Pentingnya kualifikasi pelanggan sebagai langkah awal sebelum mereka menjadi pelanggan PBF menunjukkan komitmen perusahaan terhadap distribusi obat yang aman dan sesuai peraturan. Proses ini tidak hanya melibatkan persyaratan dokumen yang lengkap dan asli, tetapi juga pemantauan transaksi secara rutin. Dengan demikian, PBF dapat memastikan bahwa layanan distribusinya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti BPOM. Semua langkah ini membantu PBF membangun dasar yang kokoh untuk menjaga integritas dan legalitas operasinya di dunia farmasi.

Referensi

  • BPOM RI. 2023. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi Dan Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: BPOM.
  • BPOM RI. 2020. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM
jihanarkha

Share
Published by
jihanarkha

Recent Posts

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

2 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

2 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

2 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago

Suplemen Kolagen Viral Byoote vs Coolvita vs Noera, Mitos atau Fakta : Benarkah Sampai ke Kulit?

Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…

3 minggu ago

Alasan Obat Jerawat Benzolac (BPO) Bisa Bikin Sunscreen Azarine (Avobenzone) Gagal Melindungi?

Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…

3 minggu ago