Berita

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan dengan mengatur tata cara penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

1. Latar Belakang dan Kepastian Hukum

Surat Edaran ini hadir sebagai respons terhadap perubahan mendasar dalam pengaturan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seiring dengan itu, surat edaran ini memberikan kepastian hukum terkait penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

2. Ketentuan Perizinan

  • Proses perizinan mengacu pada ketentuan Pasal 263 sampai dengan Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Penerbitan SIP yang sudah terbit tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
  • Proses penerbitan SIP yang masih dalam tahap awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Perizinan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota berperan dalam penerbitan SIP.
  • Dokumen pendukung seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat keterangan tempat praktik menjadi syarat utama.
  • Bagi pemohon pertama kali dengan STR seumur hidup, lampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
  • Jika memiliki STR seumur hidup dan tidak praktik lebih dari 5 tahun, lampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
  • Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kementerian kesehatan.
  • Untuk perpanjangan, lampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
  • Selain bukti SKP, buat surat pernyataan ketersediaan SKP, bersedia dicabut SIP jika pernyataan tidak benar.
  • Untuk SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, lampirkan STR, SIP sebelumnya, dan surat keterangan tempat praktik.

4. Pemenuhan Kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi)

  • Pemenuhan SKP dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui portal skp.kemkes.go.id.
  • Verifikasi jumlah SIP aktif dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota melalui portal sisdmk.kemkes.go.id.

5. Pencabutan Surat Edaran Lama

  • Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memberikan regulasi yang lebih rinci dan transparan. Semoga implementasi dari surat edaran ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif pada sektor kesehatan di tanah air.

Referensi

SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago