Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan dengan mengatur tata cara penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Surat Edaran ini hadir sebagai respons terhadap perubahan mendasar dalam pengaturan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seiring dengan itu, surat edaran ini memberikan kepastian hukum terkait penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Surat Edaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memberikan regulasi yang lebih rinci dan transparan. Semoga implementasi dari surat edaran ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif pada sektor kesehatan di tanah air.
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…