Ilustrasi (Gambar Istimewa)
Majalah Farmasetika – Produk obat dari industri farmasi harus dapat memberikan efek untuk menyembuhkan suatu penyakit atau meningkatkan derajat kesehatan, oleh karena itu pembuatannya pun obat harus memenuhi kriteria efficacy, safety, quality, dan bermutu yang berpedoman pada CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Ketika ditemukan produk yang membahayakan dan tidak sesuai dengan persyaratan maka akan dilakukan penarikan produk dari pasaran. Penarikan Obat ini adalah proses penarikan obat yang telah diedarkan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan label. Penarikan produk diawali dengan penemuan cacat oleh produsen, distributor, importir, pengecer, atau pengguna itu sendiri. Penarikan kembali produk ini dapat dilakukan untuk 1 atau lebih bets produksi.
Penarikan wajib dilaksanakan berdasarkan:
Informasi rencana Penarikan Obat harus memuat:
Merupakan prosedur penarikan dari suaru industri yang bersifat latihan untuk simulasi penarikan produk sehingga industri memiliki pengetahuan dan tanggap dalam menangani terjadinya recall produk. Morck recall dilakukan secara rutin biasanya setahun sekali.
Penarikan Obat diklasifikasikan dalam:
untuk Obat yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kematian, cacat permanen, cacat janin, atau efek yang serius terhadap kesehatan. Kriteria yang masuk pada kategori ini adalah:
Obat yang apabila digunakan dapat mengakibatkan penyakit atau pengobatan keliru yang menimbulkan efek sementara bagi kesehatan dan dapat pulih kembali, kriteria yang masuk pada kategori ini adalah :
Obat yang tidak menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan dan tidak termasuk dalam Penarikan Obat kelas I dan Penarikan Obat kelas I, kriteria yang masuk pada kategori ini adalah :
Jangkauan Penarikan Obat dilaksanakan pada:
Fasilitas/sarana yang mendistribusikan atau menyalurkan Obat meliputi pedagang besar farmasi dan instalasi farmasi pemerintah
Penyelenggarakan pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah
sakit, instalasi farmasi klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan toko Obat.
Penyelenggarakan pelayanan kefarmasian terbatas pada praktik mandiri tenaga medis, praktik mandiri bidan, dan praktik mandiri perawat
Merupakan Obat yang telah beredar di masyarakat.
Waktu untuk penarikan produk obat secara mandiri (voluntary recall) dan wajib (Mandatory Recall) diberikan batasan oleh BPOM mellalu aturan BPOM No.14 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa:
Pemilik Izin harus memastikan fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan telah melakukan Penarikan Obat, pengembalian, dan/atau pelaporan sesuai dengan jangkauan penarikan.
Obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan yang telah ditarikdari peredaran harus dilakukan pemusnahan.
Obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan yang telah ditarikdari peredaran harus dilakukan pemusnahan. Pemusnahan Obat adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap Obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi. Tujuannya untuk menjamin perbekalan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat dikelola sesuai dengan standar yang berlaku. Adanya pemusnahan akan mengurangi beban penyimpanan dan akan mengurangi resiko terjadinya penggunaan obat yang sub standar.
Pemusnahan Obat dilakukan terhadap:
Pemusnahan obat dilakukan oleh Pemilik Izin dengan disaksikan oleh Pengawas, dituangkan dalam berita acara Pemusnahan yang dibuat oleh Pemilik Izin. Berita acara pemusnahan harus memuat :
Pemusnahan obat tidak boleh menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak boleh mencemari lingkungan.
BPOM. 2018. Petunjuk Operasional Cara Pembuatan Obat yang Baik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
BPOM. 2022. Peraturan BPOM NO 14 Tahun 2022 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Dan Label. Jakarta.
Nagaich U, Sadhna D. 2015. Drug Recall: An Incubus For Pharmaceutical Companies
And Most Serious Drug Recall Of History. Int J Pharma Investig. 5:13-9
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 1799/MenKes/PER/XII/2010 Tentang Industri Farmasi, Jakarta.
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…