Berita

CPOB 2024: Penanggung Jawab Produksi, QC, dan QA Sesuai Regulasi yang Berlaku

Majalah Farmasetika – Industri farmasi Indonesia mengalami perubahan besar dengan diterbitkannya CPOB 2024. Jika sebelumnya, dalam CPOB 2018, jabatan kepala produksi, kepala pengawasan mutu, dan kepala pemastian mutu tertulis jelas harus dipegang oleh seorang apoteker, kini hal tersebut dijelaskan lagi dibagian Umum terkait personalia yang menyatakn sesuai ketentuan yang berlaku.

CPOB 2018: Apoteker Sebagai Personel Kunci

Dalam CPOB 2018 (PerBPOM No. 34 Tahun 2018), regulasi dengan tegas menyatakan bahwa personel kunci dalam industri farmasi haruslah seorang apoteker. Aturan ini tercantum dalam BAB 2 Personalia, poin 2.5:

“Manajemen puncak hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu. Posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu. Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Hendaklah personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.”

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses produksi dan pengawasan mutu obat dikelola oleh individu dengan latar belakang pendidikan dan keahlian khusus dalam bidang farmasi, yaitu apoteker.

CPOB 2024: Personel Kunci sesuai Regulasi

CPOB 2024 membawa perubahan besar. Dalam regulasi terbaru ini, tidak ada lagi tertulis bahwa jabatan personel kunci harus dipegang oleh seorang apoteker. Dalam BAB 2 Personalia, poin 2.7 dinyatakan:

“Manajemen puncak seharusnya menunjuk personel kunci termasuk Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu, dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Seharusnya personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. Manajemen puncak seharusnya memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang ditetapkan.”

Namun, Perubahan ini tetap merujuk ke definisi personal kunci pasal 3.2, yakni Personel pada posisi kunci seharusnya mempunyai tugas spesifik yang dicantumkan pada uraian tugas tertulis dan mempunyai kewenangan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Tidak boleh ada gap/celah atau tumpang tindih tanggung jawab dari personel tersebut dalam penerapan CPOB. Personel kunci harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan seharusnya selalu hadir untuk melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perizinan berusaha.

Di bagian mengingat dituliskan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dalam perizinan Industri Farmasi sesuai KLBI nya di PMK no 14 tahun 2021 membutuhkan 3 Apoteker Penanggung Jawab di Produksi, QC, dan QA.

Selain itu, PP 51/2009 Pasal 9 ayat (1) nya dengan jelas dinyatakan Apoteker masih berperan sebagai penanggung jawab di Industri Farmasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah secara dirarki peraturan perundang-undangan posisi nya lebih tinggi dari Permenkes ataupun Peraturan Badan POM.

Strategi Penguatan Kompetensi Apoteker

  1. Edukasi Berkelanjutan: Mengikuti kursus dan pelatihan di bidang yang relevan seperti manajemen mutu, regulasi farmasi, dan teknologi farmasi terbaru.
  2. Adaptasi Teknologi: Menguasai teknologi terbaru dalam farmasi, termasuk sistem manajemen mutu digital, analitik data, dan otomatisasi proses produksi.
  3. Penguatan Jaringan: Bergabung dengan organisasi profesional, menghadiri konferensi, dan terlibat dalam komunitas farmasi global untuk memperluas jaringan dan mendapatkan wawasan tentang perkembangan terbaru di industri

.

Referensi

  • PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
  • PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK

Catatat : pada tanggal 6 Juni 2024, redaksi menyesuaikan judul dan isi informasi sesuai fakta yang ada.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

7 jam ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

4 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

7 hari ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

1 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago

Iqirvo: Langkah Maju dalam Pengobatan Penyakit Autoimun Hati (Primary Biliary Cholangitis)

Majalah Farmasetika - Pada Agustus 2024, dunia medis menyambut Iqirvo, sebuah terapi revolusioner untuk Primary…

4 minggu ago