Majalah Farmasetika – Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memberikan kemudahan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan menggratiskan biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).
Layanan penerbitan STR dikenakan tarif Rp0,00 atau 0% (nol persen) dan berlaku 30 hari setelah Permenkes ini disahkan.
Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung transformasi kesehatan di Indonesia. Tenaga medis dan kesehatan merupakan pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan. Kemudahan dalam proses registrasi diharapkan dapat memotivasi tenaga medis dan kesehatan untuk terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
2. Penerima Manfaat Tarif Rp0,00
Ada beberapa pengecualian dalam kebijakan ini, yaitu:
Untuk mendapatkan fasilitas ini, tenaga medis dan kesehatan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada konsil terkait. Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Konsil kemudian akan melakukan verifikasi, dan berdasarkan hasil verifikasi, STR akan diterbitkan atau tidak.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Juni 2024. Menteri Dengan diterapkannya tarif nol rupiah ini, diharapkan proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong lebih banyak tenaga medis dan kesehatan untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi tenaga medis dan kesehatan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas utama mereka yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Hal ini merupakan langkah penting menuju transformasi kesehatan yang lebih baik, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkeadilan.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…