Berita

Siapkah Apoteker di Apotek Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Apotek 2026?

Majalah Farmasetika – Tahun 2026 mendatang, program wajib sertifikasi halal untuk apotek akan mulai diberlakukan. Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan tersebut, pada BAB XI yang membahas Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Jenis Produk, tepatnya pada Pasal 135 ayat 1, disebutkan bahwa tidak hanya produk yang harus bersertifikat halal, tetapi juga jasa yang terkait.

Dalam pasal 135 ayat 3, dijelaskan bahwa jasa yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan, antara lain:

  • a. penyembelihan;
  • b. pengolahan;
  • c. penyimpanan;
  • d. pengemasan;
  • e. pendistribusian;
  • f. penjualan; dan/atau
  • g. penyajian.

Jasa penjualan ini salah satunya mencakup kegiatan di apotek, sehingga apotek juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi para apoteker dalam mempersiapkan diri menghadapi program sertifikasi halal wajib pada tahun 2026.

Beberapa asosiasi apotek, termasuk Perkumpulan Pengusaha Apotek Indonesia (PPAI), merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut diinisiasi oleh perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak sesuai dengan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya.

Dalam pernyataan resmi di laman Facebook, PPAI menyampaikan,”Dengan adanya informasi kewajiban sertifikasi halal bagi apotek yang diinisiasi oleh aplikasi perusahaan PBF, yang tidak sesuai dengan regulasi UU Halal Produk dan turunannya, kami tidak dilibatkan dalam kebijakan ini oleh pemerintah dan menganggap bahwa inisiatif ini merugikan para pemilik apotek ritel mandiri.”

Oleh karena itu, langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk menanggulangi dampak kebijakan ini dan memastikan kesiapan apoteker serta apotek-apotek di seluruh Indonesia dalam menghadapi program wajib sertifikasi halal. Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi apotek, dan pemangku kepentingan terkait lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan dan memastikan implementasi program ini berjalan lancar di tahun 2026.

Referensi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

5 jam ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

5 jam ago

Mudahnya Menganalisis Kapabilitas Proses dengan Software Minitab

Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…

22 jam ago

Pendekatan Holistik dalam Mengatasi Kontaminasi: Membentuk Standar Baru di Industri Farmasi

Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…

22 jam ago

Pentingnya Product Quality Review (PQR) dalam Menjamin Mutu Obat: Analisis dan Regulasi Terkini

Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…

6 hari ago

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…

2 minggu ago