Categories: Berita

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta – BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus. Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi. “Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kepala BPOM dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

Saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. “Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” jelasnya.

Pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB). Karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran. “Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” ujar Taruna.

Demi melindungi masyarakat, BPOM telah mengamankan seluruh latiao dari peredaran. Selain itu BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai. “Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” lanjutnya. 

Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen. Namun demikian secara khusus BPOM mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat. Selain itu, kenali pangan olahan yang aman dan perhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. (HM-Fathan)

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

1 menit ago

Mudahnya Menganalisis Kapabilitas Proses dengan Software Minitab

Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…

18 jam ago

Pendekatan Holistik dalam Mengatasi Kontaminasi: Membentuk Standar Baru di Industri Farmasi

Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…

18 jam ago

Pentingnya Product Quality Review (PQR) dalam Menjamin Mutu Obat: Analisis dan Regulasi Terkini

Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…

6 hari ago

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…

2 minggu ago

Faktor-Faktor Risiko Terkait Perkembangan Komplikasi Okular Setelah Diagnosis Ruam Saraf (Shingles)

Majalah Farmasetika - Sebuah penelitian dilaksanakan di University of Illinois Hospital, menganalisis data dari tahun…

2 minggu ago