Regulasi

Menilik Regulasi di Inggris Setelah BPOM Meminta Blokir 214 Situs Penjual Obat Ilegal

Majalah Farmasetika (Ed.4/Juni 2016). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan Operasi Pangea IX yang dilakukan pada 30 Mei–7 Juni 2016 di 32 provinsi di Indonesia dan 7 wilayah kepabeanan di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Dikutip dari akun twitter resminya, Operasi Pangea adalah Sandi Operasi Interpol dengan target penjualan obat ilegal termasuk palsu secara online yang dilakukan di seluruh dunia.

@BPOM_RI : Operasi ini koordinasi International Crime Police Organization,kerjasama BPOM KepolisianRI @beacukaiRI & @Kemkominfo
@BPOM_RI : Target prioritas #OperasiPangea 2016 adalah Produk Peningkat Stamina dan Produk Pelangsing.

Hasil Operasi Pangea IX berupa 1.312 item sediaan farmasi ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian lebih dari 56 miliar rupiah. Mayoritas temuannya adalah produk peningkat stamina ilegal sebanyak 352 item (5.915 pieces) dengan nilai keekonomian lebih dr 10M.

‏@BPOM_RI : #Operasi Pangea IX tunjukan tren perdagangan sediaan farmasi ilegal termasuk palsu yg makin meningkat.
@BPOM_RI : BPOM trs tingkatkan sinergitas dgn lakukan koordinasi&persamaan persepsi brsma lintas sektor terkait #OperasiPangea

Dalam Operasi Pangea IX juga diidentifikasi 214 website yang mengedarkan sediaan farmasi ilegal dan telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk diblokir.

Langkah yang dilakukan oleh BPOM patut diapresiasi, namun terkait pemblokiran situs ada beberapa hal yang disarankan dilakukan Pemerintah terkait pembinaan dan pengaturan untuk penjualan obat online atau e-commerce kedepannya. Karena tidak semua situs menjual sediaan farmasi ilegal.

Ada baiknya untuk melihat sistem pengaturan situs atau website penjual sediaan farmasi online di negara maju, seperti di Inggris. Dengan mengambil contoh situs Apotik online terbesar di inggris yakni www.pharmacy2u.co.uk.

Pic : bidhuan.com

Ada 3 badan pemerintah dan regulator indenpenden yang mengawasi website penjualan obat secara online.

1. The Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA)

Merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah inggris yang khusus mengawasi dan mengatur obat-obatan, peralatan medis dan komponen darah untuk transfusi di Inggris.

MHRA menyediakan situs khusus mengenai informasi website yang terdaftar sebagai penjual online. Melalui website ini pula Apotek online bisa mendaftar, selain itu masyarakat bisa melaporkan jika ada pelanggaran terhadap apotek onlinenya.

2. The independent regulator of health and social care in England

Suatu badan indenpenden yang memiliki tujuan untuk memastikan layanan kesehatan dan sosial agar memberikan pelayanan dengan aman, efektif, perawatan yang berkualitas tinggi dan membantu peningkatan pelayanannya.

Setiap apotek online harus teregistrasi di situs resminya yang kemudian diberikan badge atau logo yang dipasang diwebsite onlinenya, ketika di klik maka akan keluar data registrasi apotek online tersebut.

3. the General Pharmaceutical Council (GPhC)

GPhC juga merupakan badan indenpenden untuk apoteker, teknisi apotek dan tempat apotek di Britania Raya yang bertugas untuk melindungi, mempromosikan dan menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan anggota masyarakat dengan standar menegakkan dan kepercayaan masyarakat di apotek. GPhC mirip seperti organisai profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk Apoteker di Indonesia

GPhc juga memberikan logo dan kode registrasi yang wajib di tampilkan di website penjual onlinenya. Selain itu, GPhC juga mengeluarkan aturan atau regulasi dalam bentuk dokumen aturan yang bisa dilihat berikut ini.

Nasrul Wathoni

Prof. Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai Guru Besar di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Share
Published by
Nasrul Wathoni

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago